Warga Negara China Curi Emas Sebanyak 774 Kg di Kalimantan Barat di Vonis Bebas

16/01/2025

Pengadilan Tinggi Pontianak menerima banding yang diajukan oleh terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus penambangan ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penamedia News – 16 Januari 2025. Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, memastikan akan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang diberikan kepada Yu Hao (49), warga negara China, dalam kasus penambangan tanpa izin yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,020 triliun. Keputusan banding yang membebaskan Yu Hao dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada Senin (13/1/2025), membatalkan vonis 3,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Ketapang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun materi kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. "Kami wajib mengajukan kasasi. Memori kasasi sedang disusun, dan batas waktunya adalah tujuh hari setelah putusan," ujar Panter pada Rabu (15/1/2025).

Kasasi tersebut tetap mengacu pada tuntutan awal, yaitu hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penambangan Ilegal dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari kegiatan penambangan emas ilegal yang dilakukan Yu Hao bersama sejumlah warga negara asing asal China di Kabupaten Ketapang. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,020 triliun, menurut perhitungan Kementerian ESDM. Kerugian ini meliputi hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg akibat penambangan di wilayah tanpa izin operasional yang sah.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan bahwa penyelidikan menemukan bukti kuat aktivitas ilegal tersebut. "Kami menemukan adanya penambangan bijih emas di lokasi yang hanya memiliki izin pemeliharaan, namun dimanfaatkan oleh Yu Hao dan kelompoknya untuk kegiatan ilegal," katanya.

Putusan Banding yang Membebaskan Terdakwa
Pada 10 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar kepada Yu Hao. Namun, Pengadilan Tinggi Pontianak kemudian membatalkan putusan tersebut, menyatakan Yu Hao tidak terbukti melakukan tindak pidana penambangan ilegal, dan membebaskannya dari semua dakwaan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, Isnurul S Arif, menyebut dalam putusannya bahwa bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Kejaksaan Negeri Ketapang menyatakan ketidakpuasannya atas putusan ini dan berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan melalui kasasi.

Dampak Lingkungan dan Ekonomi
Selain kerugian finansial yang besar, aktivitas penambangan ilegal ini juga mencemari lingkungan. Dalam proses pengolahan emas, ditemukan penggunaan merkuri (Hg) dengan kadar tinggi, yang mencemari lingkungan sekitar. Sampel olahan menunjukkan kandungan merkuri mencapai 41,35 mg/kg, menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan yang serius.

Kejaksaan berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan banding tersebut dan memutuskan hukuman yang setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan. "Kejahatan lingkungan dan ekonomi seperti ini harus mendapatkan sanksi tegas," ujar Panter. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan dan memberikan keadilan bagi negara serta lingkungan yang terdampak.

Editor RBZ