Suasana Ruang Sidang Perkara Kasus Dana Hibah Koni Kotawaringin Timur
Penamedia.News-Palangka raya Rabu 6 November 2024 Sidang perkara kasus korupsi dana hibah Koni Sampit Kotawaringin Timur,yang berlangsung pada Selasa kemaren tgl 5 November 2024 di pengadilan tindak pidana kuropsi(Tipikor)di Palangka Raya berjalan begitu lancar aman kundusip.
Sidang lanjutan yang ke dua nya akan di selenggarakan pada hari kamis tgl 7 November 2024 yang akan datang.
Supriadi selaku Kuasa hukum ke dua terdakwa korupsi baik ketua dan bendahara nya Arbani menegas kan kepada sejumlah awak media yang menghadiri sidang tersebut,bahwa pihaknya akan menghadirkan 12 saksi.dan 3 orang saksi ahli dalam bidang keuangan,untuk memberikan kesaksian pada kamis 7 November mendatang.pungkas nya
Iya juga menegas kan bahwa sudah mempersiapkan langkah langkah hukum untuk memberikan pembelaan kepada klaennya, dan kami juga akan menghadirkan beberapa orang saksi saksi ahli untuk membantah pendapat para saksi ahli(auditor yang di hadir kan oleh inspektorat Kalteng,ujar Supriadi selaku kuasa hukum kedua tersangka usai sidang.
Dirinya pun juga mempertanyakan bagaimana seperti apa kualitas dan hasil dari pada pemeriksaan oleh para saksi ahli yang di hadir kan oleh inspektorat Kalteng,dan dari beberapa poin kesaksian mereka bahwa kami menyatakan banyak yang tidak singkronan baik pada tanggal tanggal pemeriksaan para terdakwa,seharus nya sebagai saksi ahli dan sekaligus auditor lebih hati hati dan teliti dalam menjelaskan,ungkap nya.
Tidak hanya itu Pua herdinata juga menambah kan,bahwa berdasar kan putusan MK nmor 25,tahun 2016,seharus nya audit itu yang melakukan adalah para lembaga yang telah di aku,i dan di Syahkan dalam peraturan per undang undang,yang mana lembaga yang seharusnya melakukan audit seperti BPK,BPKP,APIP nah para lembaga itulah yang wajib meng audit kasus tersebut.
Hingga menurut dalam logika saya bahwa dalam hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut,masih belum maksimal saya hanya menganggap itu sebatas kebenaran formil saja,belum benar benar mutlak dan masuk kebenaran materil yang sesuwai putusan MK tersebut.tegas pua hardinata.
redaksi-HJ