Agus Buntung pria disabilitas yang melakukan pelecehan seksual terhadap belasan wanita menjalani sidang perdana di Mataram.
Penamedia News – Mataram, 16 Januari 2025. IWAS alias Agus Buntung, seorang pria disabilitas yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap belasan perempuan, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis (16/1/2025).
Sidang dakwaan berlangsung secara tertutup di ruang sidang utama mulai pukul 09.00 WITA, dengan dihadiri lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram.
Agus tiba di PN Mataram sekitar pukul 08.30 WITA menggunakan mobil tahanan dari Lapas Kelas 1A, didampingi penasihat hukumnya. Sebelum persidangan dimulai, Agus mengeluhkan kondisi kesehatan dan fasilitas kamar tahanan yang menurutnya tidak sesuai.
Penasihat hukum Agus, Ainudin, menyatakan bahwa kliennya merasa perlakuan petugas Lapas tidak memadai dan bertentangan dengan pernyataan Komisi Disabilitas Daerah (KDD). “Kondisi kamar tahanan tidak seperti yang dijelaskan KDD. Klien saya mengalami luka di bagian tubuhnya akibat perawatan yang tidak tepat,” ujar Ainudin.
Agus juga mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah, dengan alasan kondisi di Lapas tidak memenuhi kebutuhan disabilitasnya. “Kami meminta agar Agus menjadi tahanan rumah, karena tidak ada pendamping profesional dan fasilitas yang sesuai,” tambah Ainudin.
Namun, Ketua KDD, Joko Jumadi, menegaskan bahwa pihaknya sudah memastikan fasilitas yang diberikan kepada Agus sesuai prosedur. “Semua fasilitas yang dibutuhkan sudah terpenuhi. Kalau bicara soal kenyamanan, tidak ada penjara yang benar-benar nyaman. Yang penting adalah fasilitas seperti mandi dan kebutuhan lainnya tetap bisa diakses,” jelas Joko.
Sidang terhadap Agus Buntung masih berlanjut, sementara permohonan pengalihan penahanan akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh pihak terkait.
Editor RBZ