Virly Virginia Berjalan Masuk Ke Ruang Penyidik Bersama Kuasa Hukumnya.
penamedia.news- Pangkalan Bun, Rabu 20/09/2023.
Selebgram Virly Virginia terlihat datang di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.50 WIB didampingi dengan Kuasa Hukumnya. Virly Virginia terlihat mengenakan pakaian berwarna putih dengan rambut tergerai dan mengenakan masker berwarna putih. Saat dirinya melangkahkan kakinya menuju gedung pemeriksaan bersama dengan kuasa hukumnya, Selebgram “VV” berkomentar bahwa dirinya siap menjalani rangkaian pemeriksaan “iya siap (menjalani pemeriksaan), nanti biar ada klarifikasinya ya”. Kata Selebgram Virly Virginia saat menjawab pertanyaan wartawan pada Selasa (19/09/2023).
Tak hanya Virly Virginia, banyak pemeran yang terlibat di produksi film pornografi tersebut. Ada yang berprofesi sesama selebgram serta ada juga artis yang secara total berjumlah 16 orang. Berikut 11 anggota pemeran wanita yang terlibat, yaitu ada selebgram Bernama Siskaeee, kemudian Wanita berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Untuk pemeran pria berjumlah 5 orang yang berinisial BP, P, UR, AG serta RA.
Dalam kasus rumah produksi film pornografi di daerah Jakarta Selatan (Jaksel) ini yang berhasil diungkapkan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Polisi menetapkan tersangka sebanyak 5 orang, yaitu pria berinisial “I” berperan sebagai produser, sutradara, admin website, pemilik produksi film pornografi. Lalu ada pria berinisial “JAAS” berperan sebagai cameramen, kemudian pria berinisial “AIS” berperan sebagai editor, dan pria berinsial “AT”berperan sebagai sound engineering, serta terdapat 1 wanita berinisial “SE” berperan sebagai sekretaris serta ikut serta sebagai pemeran dalam film.
Rumah produksi film pornografi ini dalam kurun waktu 1 tahun beroperasi, para tersangka berhasil meraup keuntungan mencapai Rp. 500.000.000,-. Keuntungan tersebut didapat dengan cara membuka layanan berlangganan di situs web, dengan tarif yang dipatok mulai dari Rp. 50.000,- hingga Rp. 500.000,-.
Para tersangka telah memproduksi film pornografi sebanyak 120 video yang berdurasi 1 – 1,5 jam pervideonya. Adapun bayaran atau fee untuk para wanita pemeran video itu berkisar Rp. 10.000.000,- hingga Rp 15.000.000,- pervideonya. Semua itu tergantung seberapa tinggi popularitas wanita pemeran tersebut, maka semakin tinggi pula fee yang diberikan.
Para tersangka kasus produksi film pornografi tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau UU Pornografi.
Editor -RA