Kapolda Kalimantan Irjen Djoko Poerwanto mengungkapkan bahwa Brigadir Anton Kurniawan positif narkotika jenis sabu.
Penamedia News, Palangka Raya (17/12/2024). Brigadir Anton Kurniawan, yang terlibat dalam pembunuhan seorang warga di Kalimantan Tengah, terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu. Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (17/12). Dalam rapat tersebut, Djoko menjelaskan bahwa setelah dilakukan tes urine, ditemukan bahwa Anton mengonsumsi sabu saat melakukan pembunuhan. Anton menembak korban dua kali di dalam mobil, dan kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka serta dipecat dari Kepolisian.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat tanpa identitas di kebun sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Jumat (6/12). Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 13 saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan oknum polisi dari Polresta Palangkaraya, yang kemudian menjadikan Brigadir Anton sebagai salah satu tersangka. Kedua tersangka, termasuk Anton, dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang bisa mengancam hukuman mati.
Editor RBZ