Kuasa Hukum parlin silitonga.SH, Mendaftar kan praperadilan untuk penetapan tersangka FN kasus e -parking di Pasar PPM di PN Sampit.doc/redaksi
Penamedia.news-Sampit. Sabtu 16 /12 /2023. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim saudara FN mengajukan gugatan praperadilan Terhadap Kejaksaan Negeri Kotim ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit,kabupaten kotawaringin timur pada Jum'at (15/12/2023) sekitar pukul 14.00 wib.
Gugatan ini dilayangkan Oleh Kuasa Hukumnya yaitu Parlin silitonga.SH, lantaran Mantan kadishub kotim tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor E- Parking Di PPM Sampit.
Parlin Silitonga .SH, mengatakan, " pihaknya telah Mendaftarkan gugatan ini Di Pengadilan Negeri sampit, Gugatan kepada Kejaksaan Negeri kotim ini teregister dengan nomor Perkara No 2/pid.Pra/2023//PN Spt.
kami Juga sudah menyiapkan beberapa poin penting yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan yang akan digelar Di Pengadilan Negeri Sampit pada Senin (18/12/2023) pukul 09.00 WIB.
"Kami akan menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya, terkait penetapan tersangka yang di duga tidak sesuai dengan SOP" kata Parlin.
ada nya dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka terhadap klien kami, dan tidak ada kerugian negara hasil audit BPKP sesuai ketentuan Undang-undang, karena berdasarkan ketentuan Undang-undang Tipikor kerugian negara harus pasti dan jelas dan tidak bisa berdasarkan perkiraan.
" Bahkan banyak dugaan prosedur yang di langgar dalam proses penetapan tersangka mantan kadishub kotim ini,Kami berharap hakim dapat mengabulkan permohonan kami,sehingga klien kami dapat segera bebas," pungkasnya parlin.
Redaksi-ZR.