Hasil Panen panen dalam Wilayah larangan PKH seluas 951 Â hektar yang dilakukan PT.HMBP 2
Penamedia.News.Kotim 15 maret 2025.Jelas terpampang gagah tegak dan perkasa untuk di lihat manusia normal pampangan papan larangan jual, beli, dan menguasai areal yang sudah di tentukan, dan setidaknya semenjak papan tersebut di pasang maka saat itu tidak boleh adanya ke tiga faktor tersebut.
Namun hal tersebut di pertanyakan warga seputar PT. HMBP 2, dusun paring dua desa natai baru,kecamatan mentaya hilir utara kabupaten kota waringin timur, dimana perusahaan terus melakukan panen dalam Wilayah larangan PKH tersebut seluas 951 hektar.
Penyampaian hal tersebut oleh masyarakat sekitar karena larangan tersebut seakan di abaikan oleh perusahaan ,ada apa atau pemberi kesempatan untuk habis buah atau mungkin sekedar tulisan saja untuk memperlihatkan ketegasan namun hanya mencari pencitraan saja.
Sudah hal yang wajar sebagai masyarakat untuk memantau perkembangan, mengingat sudah lamanya berjalan masalah lahan HGU yang hingga membenturkan masyarakat dan aparat. dan ini suatu bukti bila adanya perusahaan yang berdiri atau membangun kebun di luar HGU yang lebih memilih ribut dengan masyarakat di hadapkan aparat untuk mempertahankan kenakalanya. apakah hal ini kan benar benar terwujud keadilan dalam pertikaian lahan masyarakat dengan perusahaan yang melibatkan aparat atau benar akan di kuasai negara untuk kemakmuran rakyatnya, setidaknya untuk rakyat sekitar perusahaan ?
Semoga semua berjalan sesuai apa yang di harapkan masyarakat luas untuk di tindaknya perusahaan nakal dan tidak harus kembali perusahaan yang mengelola kecuali adanya MOU yang jelas dan di patenkan agar tidak muncul polemik baru nantinya,berharap masyarakat bisa membantu pengawasan bila ada hal yang mencurigakan dalam aktifitas perusahaan termasuk limbah dan sebagainya.
Editor : NAS