Sopir Taksi Online Laporkan Kejadian Pembunuhan oleh Seorang Polisi Ikut Ditetapkan sebagai Tersangka

19/12/2024

Polda Kalteng ungkap keterlibatan sopir taksi online H dalam kasus pembunuhan warga Palangkaraya oleh Brigadir AK.

Penamedia News, Palangka Raya, 19 Desember 2024. - Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan MH, sopir taksi online, sebagai tersangka dalam kasus penembakan seorang sopir mobil pick-up di Palangkaraya, meskipun H awalnya adalah orang yang melaporkan kejadian tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Erlan Munaji, menjelaskan bahwa H menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang mengarahkannya pada dugaan pembunuhan. H dan Brigadir AKS, polisi yang melakukan penembakan, sudah saling mengenal sejak sebulan sebelumnya.

Erlan menjelaskan bahwa AK menghubungi H untuk bertemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangkaraya dengan alasan mencari mobil yang tidak memiliki surat-surat lengkap. H kemudian terlibat dalam beberapa kegiatan terkait pembunuhan tersebut, termasuk membantu AK membuang jasad korban ke parit di Katingan, memindahkan senjata api, membersihkan darah di mobil, serta membawa mobil tersebut ke tempat pencucian. H juga membantu mengeluarkan barang-barang dari mobil korban dan menerima transfer uang sebesar Rp 15.000.000, yang kemudian dikembalikan beberapa hari kemudian sebesar Rp 11.500.000.

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, H resmi dijadikan tersangka oleh penyidik.

Kasus ini pertama kali terungkap pada 10 Desember 2024, setelah Haryono melaporkan mayat tanpa identitas yang ditemukan di Katingan Hilir pada 6 Desember. H melaporkan bahwa korban tersebut adalah BA, yang ditembak oleh Brigadir AK.

Kronologi Pembunuhan

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, memaparkan kronologi pembunuhan yang terjadi pada 27 November 2024. H menerima pesanan dari AK untuk mengantar ke Jalan Tjilik Riwut KM 39, Palangkaraya, di mana korban, BA, berada di luar mobil pick-up Daihatsu Grandmax. AK kemudian meminta H untuk menghentikan mobil, mendekati korban, dan mengaku sebagai polisi yang sedang menyelidiki pungutan liar di Pos Lalu Lintas 38.

AK mengajak korban masuk ke dalam mobil H untuk dibawa ke pos tersebut. Setelah itu, AK meminta H mengemudi ke Kasongan, kemudian berbalik arah. Tiba-tiba, H mendengar suara tembakan. AK kembali meminta H berputar arah menuju Kasongan, dan terdengar tembakan kedua. Setelah itu, AK membuang jasad BA di Katingan Hilir, di mana mayat tersebut ditemukan oleh warga. AK kemudian membawa mobil Daihatsu Grandmax yang diparkir oleh korban.

Editor RBZ