Kondisi Ruang Sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Penamedia.News,Kotawaringin Barat,Jumat,21/03/2025.Sidang sengketa jual beli lahan yang melibatkan tiga pihak belum mencapai titik temu. Sidang yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan agenda pengajuan alat bukti tambahan, tidak menghasilkan keputusan mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam transaksi yang melibatkan pihak pertama, pihak kedua, dan pihak ketiga.
Dalam perkara ini, pihak yang bersengketa terdiri dari Sumarniyati (pihak pertama), Tika Pranindyastuti (Direktur PT Inja Borneo Jaya yang bertindak sebagai pihak penggugat), dan Mastaniah (pihak kedua). Persidangan yang telah memasuki tahap ke-13 ini dipimpin oleh hakim ketua Dilli Timora Andi Gunawan SH MH, dengan hakim anggota Firmansyah dan Erwin Tri Surya Anandar.
Kasus ini bermula saat Sumarniyati, pemilik sertifikat tanah seluas 7.351 meter persegi yang terletak di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, menjual tanah tersebut kepada Mastaniah, istri almarhum Surya Antoni. Namun, pihak kedua tidak mampu melunasi pembayaran dan kemudian menjualnya kembali kepada PT Inja Borneo Jaya. Meskipun transaksi jual beli ini tercatat sah dalam akta notaris yang dikeluarkan oleh Notaris Teguh Hendrawan SH MKn pada tahun 2022, masalah muncul ketika pihak ketiga, PT Inja Borneo Jaya, menggugat pihak kedua untuk mencatatkan peralihan hak atas sertifikat tanah yang awalnya tercatat atas nama Sumarniyati.
Permasalahan semakin rumit setelah direktur utama PT Inja Borneo Jaya meninggal dunia, dan anak tirinya, Renandian Fathan Fahruzi, mengambil sertifikat tanah tanpa izin dari pihak pertama. Tindakan ini menyebabkan pihak pertama merasa dirugikan dan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun untuk menyelidiki lebih lanjut meskipun proses legal terkait sertifikat tersebut sudah dianggap selesai.
Penasehat hukum pihak tergugat, H.Muhammad Riduan, SE,SH,MM, menegaskan bahwa dalam hukum pertanahan, pihak ketiga tidak berhak untuk mengambil sertifikat tanah tanpa persetujuan atau izin dari pihak pertama yang merupakan pemilik sah sertifikat tersebut. "Ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai siapa yang berhak atas lahan tersebut, mengingat ada beberapa transaksi yang melibatkan sertifikat tanah," ujar Riduan.
Dengan adanya berbagai fakta yang masih dipertanyakan, persidangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas sertifikat tanah tersebut. Pihak pertama dan pihak ketiga akan terus melanjutkan proses persidangan untuk mengklarifikasi bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak. Hakim akan mempertimbangkan seluruh aspek hukum untuk memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini.
Editor : LS