SIDANG PUTUSAN PENGGELAPAN PUPUK PT IKA MEGA KANSA

24/08/2023

Ponis penggelapan Pupuk PT IKA MEGA KANSA terdakwa A,S di Ponis Bebas,Dngan BAP yng Di anggap Hakim Cacat Hulum

penamedia.news, Kotim - 24/08/2023/kamis, pembacaan putusan perkara no 186/pid.B/2023/ PN SPT atas nama terdakwa AS dalam dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan.

Bertempat di ruang Chandra pengadilan negeri Kelas 1B Sampit, dengan majelis Hakim yang di pimpin Firdaus Sodiqin, SH, MH, Abdul Rasyid, SH, MH, Saiful, SH.

Majelis Hakim memutuskan Suryadi terbukti bersalah atas penggelapan 20 sak pupuk bukan 40 Sak seperti yg di laporkan saksi, dan menghukum terdakwa 5 bulan 15 hari.

Dengan di dampingi kuasa hukum dari DPD LBH Insan Pencinta Keadilan (LBH INTAN KOTIM) yaitu , Parlin Silitonga, SH, Dr, Fadliannor, SH, MM, Ir.H.Yudi Fahrul, SH, Abdul Wahid, SH, Joko Budi Hartoyo, SH, terdakwa menyatakan menerima putusan dengan lapang dada.

Saat pembacaan amar putusan terdakwa bersujud syukur di depan majelis hakim.

Atas putusan ini jaksa penuntut menyatakan menerima.

"Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan kasus ini dengan bijaksana dan berkeadilan sesuai dengan perbuatan terdakwa dan bukan mengikuti keinginan dari si pelapor yang penuh dengan rekayasa," ujar Parlin Silitonga salah satu kuasa hukum terdakwa kepada salah satu media online.

Beliau menambahkan "Setelah menerima salinan putusan kami akan mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan".

redaksi-HJ