SIDANG PERDANA PERAMPASAN TANAH DI DESA SUNGAI RANGIT JAYA

21/03/2024

Sidang perdana sengketa lahan di wilayah desa sungai rangit jaya,berjalan aman dan kundusip.

penamedia.news-Pangkalanbun,kamis 21/3/ 2024

Pangkalanbun-Perkara kasus sidang perdata perampasan aset/ tanah yang sudah di tanami sawit dan sudah membuah kan hasil,milik Maruli Sinaga(54)yang di lakukan oleh karyawannya yang juga keluarga sendiri,Kamis 21,3,2024

Awak penamedia.news mengkonfirmasi terhadap salah satu tergugat,terkait lahan sengketa tersebut Maruli Sinaga.Diri nya menyampai kan terkait Kasus ini berawal dari Maruli Sinaga sebagai pemilik lahan yang menitipkan lahannya kepada Ronald Sinaga(43) sebagai karyawan jg keluarga sendiri untuk pergi ke kota Bandung karena pekerjaan,akan tetapi sepeninggal Maruli Sinaga ke Kota Bandung lahan yang dititipkan kepada Ronald Sinaga di salah gunakan dengan cara menerbitkan sertifikat baru di atas,surat surat yang lama memakai tanda tangan palsu dari Maruli Sinaga selaku pemilik lahan pertama.

Iya juga menegaskan Selama di tinggalkan oleh Maruli Sinaga lahan tersebut tidak pernah ada pembagian hasil dari lahan seluas kurang lebih 42 hektar yang sudah menghasilkan buah sawit mulai tahun 2010 sampai saat ini 2024.

Yang paling miris lagi Maruli Sinaga meminta lahan dan rumahnya yang ada di atas lahan tersebut pada tahun 2019 kepada karyawan yang juga keluarganya namun dengan keras di tolak bahkan di ketahui oleh Maruli Sinaga bahwa lahan tersebut sudah di terbit kan sertifikat Hak Milik sebanyak 38 sertifikat Hak Milik di atas lahan tersebut atas nama Ronal Sinaga dan keluarga yang lain.

Sejak kepulangan Maruli Sinaga dari Bandung tahun 2018 sampai saat ini beliau terpaksa tinggal di rumah kontrakan di desa sumber agung RT 15 Kecamatan Pangkalan Lada sudah 6 tahun lamanya,pungkas nya

editor-LS