Seorang Oknum ASN di Pemkab Kotim dilaporkan ke Bawaslu

23/10/2024

Bawaslu Kotim saat menerima laporan pengaduan oknum ASN yang diduga ikut mengampanyekan salah seorang calon bupati dan wakil bupati . (PENAMEDIA)

Penamedia.News, Sampit 23/10/2024  Seorang oknum ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kotawaringin Timur berinisial (A) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat oleh Tim Advokad kuasa hukum calon Bupati Sanidin Siyono atau SS yg di wakili oleh Bpk. Januarsyah S.H di dampingi Bpk R.M Catur S.H, Freddy Mardani SH dan Bpk Harliansyah S.H, terkait Foto dan Video keterlibatan yang bersangkutan Dalam Kampanye di Desa Luwuk Bunter yang diduga memihak kepada salah satu calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.

Menurut Tim Advokat Kuasa Hukum Calon Bupati Sanidin Siyono, Ia mengatakan dalam aturannya sudah jelas ASN harus dan wajib netral dan tidak memihak serta tidak ikut mengampanyekan calon bupati dan wakil bupati.Setelah melihat Foto dan Video Rekaman inisial A di Desa Luwuk Bunter, sudah mengarah kepada keberpihakan ke salah satu calon yang ada. Tindakan yang dilakukan tidak mencontohkan sikap netralitas seorang ASN.

Atas dasar foto dan rekaman tersebut, kami berinisiatif membuat laporan ke Bawaslu, sebab diduga sudah menggambarkan memihak salah satu calon.

Ia berharap semua ASN dapat netral sesuai aturan perundang-undangan. Jangan ikut kampanye dan mari ciptakan demokrasi yang jujur dan adil.

Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur membenarkan pihaknya menerima laporan terkait Foto dan Rekaman oknum ASN di Desa Luwuk Bunter.

Tim Kuasa hukum juga  menegaskan pihaknya akan melaporkan ASN tersebut ke Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim agar mendapat sanksi pelanggaran disiplin, Netralitas ASN dan kode etik.

Red/tg