Sejumlah pengurus mendatangi beberapa instansi dinas dinas di Kotim,untuk mendapat kan recom,lakukan demo,tuntut hak plasma 20% di PT task 3
penamedia.news-Sampit,Rabu 24 juli 2024
Sampit-Beberapa desa di wilayah kecamatan Cempaga kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)akan segera mengadakan aksi demo besar besaran,di wilayah perkebunan PT TASK 3 khusus nya di wilayah kecamatan Cempaga.
Seluruh lapisan masyarakat kecamatan Cempaga,sudah mempersiapkan diri,untuk melakukan demo terhadap salah satu perkebunan kelapa sawit PT TASK 3,yang mana tuntutan plasma 20% yang telah di janji kan oleh Pamerintah daerah dan perkebunan tersebut hingga saat ini belum ada Ter realisasi kan, masyarakat telah bosan mendengar janji janji palsu baik dari Pamerintah maupun perkebunan tersebut.
Terlihat jelas bahwa para petinggi petinggi dan ke pengurusan plasma 20% itu pun,sudah mendatangi kantor dinas perkebunan,dan mereka juga telah menyampai kan bahwa aksi demo itu akan segera kami lakukan,ucap salah satu pengurus plasma 20% di perkebunan tersebut.
Kami sudah siap berkumpul di titik yang telah kami sepakati,yaitu di muara gerbang PT task 3,yang mana muara tersebut berada tepat di wilayah desa Luwuk ranggan kecamatan Cempaga kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) pada hari Sabtu 27 juli mendatang.ungkap JK.
Yang mana dalam demo kami nanti nya,terkait dengan tuntutan plasma 20% yang hingga kini belum ada jawaban baik dari pihak perkebunan maupun Pamerintah daerah yang selama ini seakan akan tutup mata dan tidak pernah mau mendengar kan jeritan masyarakat nya.
Masyarakat tidak hanya ingin di iming imingi dan hanya sekedar janji janji semata,namun yang seharus nya pihak perusahaan maupun Pamerintah lebih memperhatikan masyarakat yang berada di sekitaran wilayah perkebunan.dan itu sudah merupakan kewajiban yang mana telah tertuang dalam peraturan dari izin Hak guna usaha ( HGU ) mereka.
Seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah ber investasi di bumi Borneo ini,harus nya mentaati peraturan peraturan yang telah mereka sepakati baik dari kementerian perkebunan pada umum nya, hingga peraturan Pamerintah daerah khusus nya.tegas nya.
redaksi -HJ