Satresnarkoba Polres Katingan Berhasil Tangkap Bandar Sabu, Dua Paket Besar Telah Diamankan

17/09/2023

Potret Bandar Sabu Yang Berhasil Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Katingan.

Penamedia.News-Pangkalanbun,Sabtu,16/09/2023.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil meringkus satu pelaku, yang diduga Bandar Narkoba inisial “L” (38) warga Jalan Pahlawan Gang Rasian Muhen Kel. Kasongan Lama Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalimantan Tengah. Pelaku berhasil ditangkap di depan rumahnya saat ia baru saja sampai dari mengambil barang haram tersebut pada hari Kamis (14/09/2023) lalu. Saat ditangkap, pelaku membawa dua paket besar yang diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 49,83 gram.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang didapat polisi, tersangka dilaporkan memiliki sabu-sabu. Kemudian anggota tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati posisi pelaku saat perjalanan pulang dalam mengambil paket sabu dari Kotawaringin timur. Lalu kami langsung menghubungi perangkat desa untuk menyaksikan jalannya penggeledahan dan menunjukkan surat perintah tugas, dan hasilnya pada pukul 23.21 WIB kami menemukan paket sabu itu saat pelaku baru sampai dirumahnya,” kata Kasatresnarkoba saat dikonfirmasi, Sabtu (16/09/2023) siang.

Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 49,83 gram, selembar tisu berwarna putih, satu buah potongan plastic warna hitam, tiga buah korek api, satu buah timbangan digital berwarna hitam Merk Pocket Scale, tiga buah pipet kaca warna bening, sebuah bong siap pakai, dua buah handphone ( Merk VIVO V2038 warna hitam & Merk VIVO warna Midnight Blue), satu buah tas, serta satu unit mobil yang dikendarai pelaku saat operasi penggeledahan dilakukan oleh petugas.

Berdasarkan perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan lima tahun hingga hukuman mati. Dari kasus penangkapan pelaku “L”, tim Satresnarkoba juga melakukan pengembangan kasus untuk melacak sindikat peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Katingan.

Untuk semua masyarakat, jika menemukan keanehan dan bentuk tindakan yang mengarah ke tindakan kriminal dilingkungan sekitar, yuk berani lapor pada pihak kepolisian. Mari kita semua warga masyarakat melindungi dan menyangi diri kita dan orang-orang tersayang dari bahaya Narkotika. Hidup Sehat dan Bahagia tanpa Narkotika. Say No To Drugs.

Editor-RA