Sampit Food Week 2023 : Tarif Parkir Selangit, Pengunjung Protes

04/10/2023

Lokasi tarif parkir roda dua di pungut Rp.5.000, di depan gerbang pintu masuk stadion 29 november sampit

Penamedia.news-Sampit. Rabu, 04/10/2023.

Pungutan parkir Sampit Food Week 2023 di Stadion Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menuai protes dari beberapa pengunjung. Pasalnya, tarif parkir di event kuliner tersebut dinilai terlalu mahal. Untuk Roda dua pengunjung di kenakan tarif parkir Rp.5.000,-

Parkirnya mahal banget, kata salah satu pengunjung, Didi, yang berasal dari Desa Eka Bahurui. Ia harus membayar parkir sebesar Rp.5.000,- untuk motornya yang di Parkir di Lokasi parkiran depan gerbang pintu masuk stadion.

Biasanya tarif parkir hanya Rp.2.000,- apabila di acara naik seribu menjadi Rp.3.000,- ya wajar wajar saja lah, tapi kalo naik nya sampai Rp.5.000,- tentu hal ini tak wajar, satu motor di pungut biaya parkir Rp 5000, keluh Didi kepada Awak Media pada hari senin malam (02/10/2023)

Hal senada juga diungkapkan oleh pengunjung lainnya, Andi, yang rumah nya berada di Wengga metropolitan kata nya kok parkir di pungut Rp.5.000,- di lokasi parkir bagian tengah pas di depan pintu gerbang masuk stadion, jalan yang baru beberapa bulan di aspal, padahal saya cuman sebentar mau melihat perlombaan anak saya ikuti perlombaan tari kreasi ujarnya.

Protes dari pengunjung tersebut terpantau oleh awak media dan awak media yang parkir di lokasi tersebut juga di pungut biaya parkir motor Rp.5.000,- di lokasi yang sama.

Kami meminta klarifikasi dinas terkait untuk permasalahan ini, karena sudah jelas ini menyalahi aturan yang berlaku dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah terkait distribusi tarif parkir.

Tarif parkir sepeda motor untuk kendaraan roda dua di Kabupaten Kotawaringin Timur Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah adalah Rp.2.000,- untuk sepeda motor dan sejenisnya.

Pengelola dan juru parkir harus nya mematuhi aturan dalam memungut tarif parkir dengan mengacu pada aturan tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah kabupaten kotawaringin timur, di manapun itu lokasi parkir nya.

Masyarakat berharap ketegasan pemerintah daerah dalam mengelola perparkiran. Selama ini terkesan ada pembiaran di saat-saat ada event tertentu. Juru parkir terus saja memungut biaya parkir melebihi tarif resmi yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Sebagai salah satu contoh di saat ada pergelaran event yang di adakan di stadion 29 november sampit, tarif parkir selalu naik dadakan. 

Hal diduga ada kerjasama dengan bidang Parkir atas sepengetahuan pimpinan instansi terkait untuk dana taktis bidang parkir, sebab seperti ada pembiaran hal itu terjadi.

Para pengelola dan para Jukir bebas berbuat, tidak sesuai dengan nominal biaya yang telah ditetapkan pemerintah daerah, bahkan dalam pelaksanaan nya tidak menggunakan karcis parkir.

Para pengguna parkir (masyarakat) pun mau tidak mau mengikuti saja kemauan para pengelola dan para Jukir dengan terpaksa karena tidak ada lagi tempat memarkir kendaraan mereka. Beberapa tahun silam tidak pernah demikian. Konon kabid parkir dan pimpinan minta jatah kepada pengelola dan JUKIR ujar narasumber yang namanya minta dirahasiakan. Sampai saat berita ini di turunkan belum ada klarifikasi dari pihak terkait yang mengelola parkir.

EDITOR - ED