SALAH SATU SAKSI KUNCI MULAI DI PERIKSA PAMINAL POLRES KOTIM,TERKAIT KASUS PENGANIYAAN YANG DI LAKUKAN ANGGOTA SATRES NARKOBA KOTIM

27/01/2024

Penangkapan yang di lakukan oleh anggota satres narkoba Kotim ber,ujung penganiayaan terhadap tersangka.

penamedia.news-Sampit,saptu 27/1/2024

Sampit-Kasus pemukulan serta pengeroyokan yang di alami Candra ini masih berlanjut,korban juga adik kandung nya M Rico pun kini telah di lakukan pemeriksaan oleh Paminal polres kota Waringin Timur (Kotim)pada hari Selasa 27/1/2024.

Sebelum Adik kandung nya M Rico yang di periksa,dan hari giliran Candra yang di lakukan proses pemeriksaan di polres Kotim unit IV dengan kurun waktu yang berbeda beda.

Nurahman Ramdani S,H M,H,selaku kuasa hukum Candra,menanggapi atas pemeriksaan yang di lakukan pihak pamenal polres Kotim,terhadap klaen nya,iya menyampai kan iya berharap juga agar pelapor pun yakni para anggota satres narkoba yang telah di duga melakukan pemukulan sekaligus pengeroyokan terhadap klaen nya Candra,agar semua anggota yang terlibat juga di periksa.

Adik Candra,M Rico yang terlebih awal di panggil dan di lakukan pemeriksaan oleh Paminal polres Kotim,baik keterangan dari korban dan adik nya tidak ada yang berbeda semua nya hampir sama saja,karena saat kejadian itu M Rico melihat secara langsung apa yang di perlakukan oleh pihak satres narkoba terhadap saudara nya,para anggota satres narkoba melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap saudara nya saat di tangkap,

M Rico juga Menegas kan,saya melihat dengan mata kepala saya sendiri,bahwa anggota satres narkoba itu memukul dan mengeroyok saudara saya saat di tangkap,tanpa memiliki hati nurani dan rasa kasian terhadap orang yang sudah tidak berdaya,pungkas nya.

Sebelum nya Nurahman Ramdani,yang kerap kali di panggil dengan sapaan DANI ini,juga telah mnghantar kan secara langsung surat pengaduan ke Rektorat Reserse kriminal umum Polda Kalteng terkait dengan apa yang di alami klaen nya pada Senin 15/1/2024.

Surat pengaduan Dani yang iya layang kan pada tgl 10 Januari 2024,perihal pelaporan atau pengaduan tindak pidana penganiyaan,surat pada tgl 12 Januari 2024 prihal pelanggaran SOP penangkapan dengan dugaan pemukulan dan pengeroyokan dalam perihal pelanggaran yang di lakukan oleh anggota satres narkoba kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)

redaksi-HJ