Saksi terkait perselingkuhan oknum pegawai RS murjani KOTIM. DIpinta keterangan pihak kepolisian.
Penamedia.news-Sampit.Senin, 02/10/2023 saksi terkait perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan oleh oknum ASN pegawai Rumah Sakit Dr Murjani Sampit di panggil pihak kepolisian pada Senin (02/10/2023).
Selanjutnya ASN yang merupakan seorang bidan (NA) dengan perawat (RS) yang bekerja sebagai pegawai Rumah Sakit Dr Murjani yang menjadi oknum pelaku perbuatan perselingkuhan dan perzinahan berinitial bidan (NA) dan teman selingkuhnya berinitial perawat (RS), juga akan segera di panggil oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan suami sah nya wanita berinitial bidan (NA) telah meninggalkan rumah sejak 30 Juli 2023. Saat ini bidan (NA) tinggal di rumah kakaknya yang Berinitial RMN di jalan Nanas 4 Sampit. Dan rumah tempat tinggal bidan (NA) sekarang ini berdekatan dengan rumah teman selingkuhnya yang berinitial perawat (RS) yang bertempat tinggal di Jalan Nanas 3 Sampit.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri diluar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Hukuman disiplin berat yang paling pantas untuk para oknum pelaku perbuatan perselingkuhan dan perzinahan adalah dipecat dengan tidak hormat, karena telah melanggar sumpah janji kepegawaian, melanggar aturan kode etik sebagai seorang pegawai negeri, melanggar aturan agama, juga melanggar aturan adat setempat.
Dari narasumber kami dilapangan wanita berinitial bidan (NA) yang saat ini bekerja di ruangan PONEK RS Dr Murjani ini, ketika dinas malam pernah mengajak teman prianya berduaan didalam ruangan jaga tempat mereka bekerja. Bahkan perilaku mereka itu sempat ditegur oleh teman kerjanya, tetapi tidak dihiraukan oleh bidan (NA) dan teman lelakinya. Perilaku perselingkuhan yang telah dilakukan bidan (NA) ini sudah terjadi bertahun-tahun dan sudah menjadi rahasia umum di kalangan mereka.
Apabila Pemerintah Daerah dan pihak rumah sakit Dr Murjani tidak melakukan hal tersebut diatas, tentu hal ini akan menjadi bumerang, karena dengan sengaja "memelihara" oknum pelaku perselingkuhan dan perzinahan di lingkungannya. Bersambung.
Jurnalis - AB