RS Dr Murjani Sampit, Sembunyikan hasil pemeriksaan kasus perzinahan ASN nya

18/10/2023

RS DR MURJANI SAMPIT

Penamedia.news-Sampit.Rabu,18/10/2023

Sang suami melaporkan perbuatan perselingkuhan dan perzinahan bidan NA dengan laki-laki perawat RS ke rumah sakit sejak 14/08/2023 hingga sekarang 18/10/2023, belum ada informasi apapun yang diterima oleh sang suami dari pihak rumah sakit Dr Murjani Sampit berkaitan dengan hasil proses yang mereka katakan sedang berjalan.

Sudah lebih dari dua bulan sang suami menunggu hasil pemeriksaan dari instansi terkait. Lamban nya proses penyelesaian laporan yang masuk, hal ini menandakan buruk nya pelayanan yang mereka berikan, ujar sang suami ke pihak media.

Salah satu statement yang mengejutkan sang suami, sebagai pelapor/korban adalah perihal yang di sampaikan oleh salah satu pegawai dari kantor inspektorat kabupaten Kotawaringin Timur bagian irbansus yang mengatakan bahwa "kalo laporan hasilnya biasanya pelapor gak dapat, yang dapat yang dilaporkan".

Hal ini tentu sangat mengecewakan saya sebagai pelapor, kenapa pelapor/korban tidak diberikan laporan hasil pemeriksaan mereka.

Bagaimana pelapor/korban dapat mengetahui hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, apabila pelapor/korban tidak diberikan hasil laporan nya. 

Bahkan ketika di tanya, apakah ada aturan hukum yang jelas, mengenai tidak ada nya hak pelapor/korban menerima hasil laporan pemeriksaan mereka, pihak inspektorat bagian irbansus hanya diam. 

Berbeda dengan pihak kepolisian, setelah dikonfirmasi awak media, mereka akan memberikan kepada pelapor/korban, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) setelah pelapor, saksi dan terlapor selesai di periksa, Ujar Kanit Sat Reskrim Polres Kotawaringin Timur di kantornya.

Pihak rumah sakit Dr Murjani Sampit pun hingga saat ini, belum memberikan informasi yang jelas terhadap penyelesaian kasus perselingkuhan dan perzinahan bidan (NA) dan perawat (RS) ASN pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan mereka. 

Bersambung.

NILA setitik RUSAK susu sebelanga.

Redaksi-HJ