Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Pangkalan Bun Bpk. Herry Muhamad Ramdan saat di wawancarai awak media
PenaMedia,Kotawaringin Barat,Kamis12/12/2024
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Herry Muhamad Ramdan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan remisi khusus Natal bagi 43 narapidana. Hal ini disampaikan saat diwawancarai di kantornya, Kamis (12/12/2024).
Herry mengatakan bahwa dari total 817 warga binaan di Lapas Pangkalan Bun, terdapat sekitar 60 narapidana yang beragama Nasrani. Dari jumlah tersebut, 43 orang diajukan untuk mendapatkan remisi.
“Alhamdulillah, satu orang di antaranya kami usulkan bisa bebas langsung pada perayaan Natal ini,” ujar Herry.
Pengusulan remisi ini masih dalam proses, dan pihaknya berharap Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dapat menyetujui seluruh usulan tersebut.
Terkait prioritas pemberian remisi, Herry menjelaskan bahwa syarat utamanya adalah berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
“Besaran remisi untuk Natal ini berbeda dengan remisi umum. Jika remisi umum bisa mencapai 6 bulan, remisi khusus hari raya keagamaan seperti Natal hanya maksimal 2 bulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, narapidana yang memenuhi syarat tahun pertama bisa mendapat remisi 15 hari, kemudian meningkat hingga 1 bulan 15 hari pada tahun berikutnya, dan maksimal 2 bulan pada tahun-tahun berikutnya.
Dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru, Herry juga mengimbau seluruh petugas untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti arahan dari Dirjen Pemasyarakatan.
“Kami menginstruksikan kepada petugas untuk menunda cuti dan siap siaga selama seminggu sebelum Natal hingga seminggu setelah Tahun Baru,” katanya.
Herry berharap suasana Natal dan Tahun Baru di Lapas Pangkalan Bun dapat berjalan dengan aman dan kondusif, baik bagi warga binaan maupun petugas lapas.
Editor LS