Kurang lebih 200 warga masyarakat desa tempayung hadir di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk memberikan suport dan dukungan penuh kepada Syachyunie dalam kasus pemortalan jalan Sungai Rangit.
Penamedia News,Kotawaringin Barat,Kamis,5/02/2025 Sidang ke-2,Rabu(4/02/2025), Kepala Desa Tempayung kecamatan Kotawaringin Lama(Kolam)Kabupaten Kotawaringin Barat(Kobar)provinsi Kalimantan Tengah.
Syachyunie(47) pada sidang kedua ini mengajukan Eksepsi atau keberatan melaui kuasa hukumnya,atas dakwaan jaksa penuntut umum(JPU).
Sidang di pimpin oleh Majelis Hakim yang di ketuai Dilli Timora,dengan anggota Andi Gunawan dan Firmansyah.Syachyunie sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka oleh Pollres Kotawaringin Barat(Kobar)atas dugaan keterlibatan dalam.aksi pemortalan akses kebun sawit milik PT Sungai Rangit Sampoerna Agro.
Tidak kurang dari 200 warga masyarakat desa tempayung hadir di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun mulai pukul 09.00 wib,untuk memberikan suport dan dukungan penuh kepada Syachyunie,mereka membawa spanduk yang menyatakan bahwa Syachyunie tidak bersalah dalam kasus pemortalan jalan dari PT Sungai Rangit Sampoerna Agro dan masyarakat desa tempayung meminta Syachyunie di bebaskan.
Pemortalan jalan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro yang dilakukan oleh puluhan warga masyarakat desa tempayung bukan karena di dalangi oleh kepala desa namun murni tuntutan dari masyarakat kepada PT Sungai Rangit Sampoerna Angro mengenai lahan Plasma yang menjadi hak masyarakat seharusnya 20% hanya di berikan.5 %, sesuai dengan UU Perkebunan No.39 Tahun 2014.
Kami datang bukan untuk meminterpensi jalannya persidangan,tetapi untuk menunjukkan bahwa kami percaya kepada kepemimpinan kades Syachyunie,"beliau selama ini berjuang untuk kepentingan kami sebagai warga Tempayung,"demikian di katakan salah seorang warga kepada PenaMedia News yang tidak mau di sebutkan namanya.
Kuasa hukum Syachyunie Sinung Karto di dampingi oleh rekanya Edi dan Muhammad Irwan mengkritik dasar hukum yang di gunakan dalam dakwaan terhadap kliennya.ia menilai bahwa pasal yang di jeratkan kepada Syachyunie seharusnya tidak berlaku.
"Kami mendorong agar jalur hukum ditempuh dengan benar dan sesuai prinsip keadilan masyarakat yang memperjuangkan haknya tidak boleh di anggap sebagai ancaman,demikian juga kepala desa yang membela warganya seharusnya tidak diKrimainalisasi",katanya.
Majelis hakim mendengarkan keberatan tersebut dengan seksama dan memberikan waktu kepada JPU untuk menyusun tanggapan.Sidang akan di lanjutkan pada 7 Februari 2025,guna mendengarkan respon dari pihak JPU sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Usai persidangan situasi tetap kondusif dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian,warga yang hadir membubarkan diri dengan tertib setelah mendapatkan arahan dari pihak kepolisian dan tokoh masyarakat Tempayung.
Kasus ini mendapatkan perhatian dari Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia(DPC APDESI)Kabupaten Kotawaringin Barat,salah seorang anggotanya Muhammad Alfansuri, menyatakan lima poin sikap dalam mendukung Syachyunie dan kepala desa lainya dalam.menjalankan tugas mereka.
Kasus ini masih akan bergulir,dan banyak pihak yang menantikan keputusan akhir dari Majelis Hakim.
Masyarakat Tempayung berjanji akan terus mengawal proses hukum ini hingga akhir dan memastikan bahwa keadilan benar benar di tegakkan
Editor : LS