Rapat Pleno Terbuka Hasil Perhitungan Suara Pilkada 2024

04/12/2024

Foto Bersama Seluruh Jajaran Penyelenggara Pemilu bertempat di Britsh Hotel Pangkalan Bun

PenaMedia News,Kotawaringin Barat,Selasa,3/12/2024

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat pada Pilkada serentak tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kotawaringin Barat yang di laksanakan di Brits Hotel Pangkalan Bun(03/12/2024)

Rapat Pleno Terbuka yang di hadiri oleh seluruh anggota KPU Kotawaringin Barat,PPK,Bawaslu,saksi dari empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur  Kalimantan Tengah,saksi dari dua pasangan calon bupati dan wakil bupati dan awak media yang ada di Kotawaringin Barat.

Pada pembukaan Rapat Pleno Terbuka hadir perwakilan dari pemerintahan Edy Paganti dan Porkopinda Kotawaringin Barat.

Laporan hasil rekapitulasi dari masing masing PPK di tiap kecamatan,di mulai dari kecamatan Pangkalan Banteng,Kecamatan Arut Utara,kecamatan Arut Selatan,Kecamatan Pangkalan Lada,kecamatan Kumai dan Kecamatan Kotawaringin lama.

Pada sambutannya ketua KPU Choidir Mengucapkan banyak trimaksih kepada anggota KPPS sekabupaten Kotawaringin Barat yang sudah melaksanakan tugas nya dengan baik sesuai dengan prinsip dan aturan main dari Pilkada 2024,juga PPS dan PPK SE KOBAR yang sudah melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya dan sejujur jujurnya dan merupakan karya terbaik bagi Kotawaringin Barat.
Ucapan trimakasih juga di sampaikan ketua KPU kepada Pemerintah daerah yang sudah luar biasa mensuport KPU,Porkopinda,Kapolres,Dandim,Kajari dan Danlanud.
Ucapan trimaksih juga disampaikan ketua KPU kepada masyarakat Kotawaringin Barat  yang sudah berpartisipasi aktif pada Pilkada 2024 mencapai 73 persen dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) lebih baik dari Pilkada yang lalu,beliau juga meminta maaf  apabila ada kekurangan pada KPPS di lapangan dalam pelaksanaan Pilkada 2024,demikian di sampaikan ketua KPU dalam sambutannya.

Sesuai tahapan yang ada kita memberikan kesempatan 3 × 24 jam setelah rekapitulasi penetapan suara pada rapat Pleno terbuka ini apabila ada keberatan dari para Pasangan calon baik gubernur maupun bupati.

Chaidir juga mengatakan  kepada awak media bagi pasangan calon yang tidak menerima hasil rekapitulasi sesuai dengan prosedur untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi(MK)
Editor : LS