PT.Sinarmas Melakukan Penangkapan dan penahanan tanpa legalitas dan Tanpa Diketahui Pihak Keluarga

15/03/2025

Para keluarga ke empat korban di didampingi Parlin silitonga,S.H. saat di Kantor LBH Intan Kotim.

Penamedia.News, Sampit 14 maret 2025.Di mana orang tua diduga pelaku pencurian solar yang di lakukan oleh 4 orang karyawan PT. Sinarmas desa sukamandang  Kecamatan Batu Ampar sebanyak 100 liter atau 5 jerigen berisi 20 liter per jerigen,dan di jual Rp.750.000,- kepada SMR, dan  IJ, adapun asal solar dari exafator long arm pada tanggal 11 maret 2025 pukul 18.30 adapun pelaku adalah,DAS,HW, yang kemudian barang bukti berupa solar 100 liter dan hasil penjualan Rp.750.000 ,di sita polisi aku pelaku.

Yang menjadikan pertanyaan bahwa orang tua pelaku tidak mendapatkan  surat penangkapan bahkan surat penahanan, adapun di ketahui itu dari NN kakak HW, yang juga tidak dapat penberitahuan resmi dari polisi setempat, dan ketika tanggal 14 maret 2025 di ketahui bahwa  akan ada penyidangan dalam kasus tersebut di pengadilan tinggi kelas II sampit, yang kemudian para keluarga ke empat korban menanyakan hal itu ke LBH intan yang di pimpin Parlin Silitonga,S.H.

Dalam hal ini Parlin Silitonga ,S.H. menyatakan  itu tipiring dari hitungan  kerugian perusahaan yang 100 liter berkisar  Rp.900.000,- di tambah lagi hasil penjualan yang di sita Rp.750.000,- mengapa ada penangkapan tidak ada surat dan hal itu di tanyakan pendamping keluarga tersangka dari LBH intan kepada aparat yang membawa untuk sidang di hari jumat 14 maret  2025,yang sebelumnya dinyatakan ketua LBH Intan Parlin Silitonga bahwa hari itu tidak ada sidang di pengadilan negeri sampit,

Kemudian kami melacak keberadaan kedua aparat yang membawa ke empat terduga  dan ketemu di jalan MT.Haryono depan foto copy , ketika ditanya oleh pendamping hal surat penangkapan dan penahanan aparat polisi hanya bilang ada dan  akan di tunjukan nanti setelah makan, kami ikuti hingga ke rumah makan Itu ,dan selepas itu baru mobil aparat pergi sebentar diduga menyampaikan berkas sidang kilat dalam hal ini, yang kemudian kami kordinasi dengan ketua LBH intan sampit Parlin Silitonga,S.H.  di perintahkan untuk mengikuti dulu hingga ada putusan perintahnya.

Ironisnya manager kebun seakan punya pasal KUHP tersendiri dengan meminta kepada aparat  agar pelaku di tahan 2 tahun sementara sebelumnya aparat polisi menolak namun entah angin apa hingga di lanjut hingga pengadilan yang di duga akan ada sidang cepat menyangkut hal ini, sementara dalam perma nomor 2 tahun 2012 di nyatakan bila tipiring yang merugikan di bawah Rp.2.500.000,-  tudak bisa ditahan atau di penjarakan apakah peraturan mahkamah agung akan di abaikan untuk kepentingak pribadi atau kelompok?

Adapun penangkapan hanya pemberitahuan dari mandor panen saruman terhadap  SMR tanpa tertulis pada tanggal 12 maret 2025 pukul 09.00 di panggil dirumah / barak untuk ke kantor besar, di intrograsi  langsung di bawa ke polres Kuala Pembuang akunya. Adapun di duga  pelaku IJ  juga hanya pemberitahuan lisan oleh aparat RR dan  RK asisten alasan di mintai keterangan di kantor besar intrograsi dan sama dengan SMR langsung di bawa ke polres  seruyan akunya, dan semua memakai lisan tanpa tertulis hingga  keluarga sama sekali tidak tahu atas kejadian tersebut, di duga keluarga SMR dan IJ tahu dari berita mulut ke mulut saja.

Bahkan salah satu di duga pelaku sempat di mintai uang sebesar  Rp.2.500.000, untuk alasan sewa mobil oleh aparat, sebelumnya sidang di mulai di bacakan para terduga pelaku oleh hakim tunggal sidang tersebut,dan para saksi pun di mintai keterangan tak luput juga para tersangka, namun segala barang bukti masih utuh dan untuk di kembalikan kepada pemilik yaitu perusahaan PT. Sinarmas serta uang hasil penjualan sebesar Rp.750.000,- maka jelas disini perusahaan tidak di rugikan sama sekali dalam hal ini.

Tepat pukul 15.30 hakim membacakan putusan sidang cepat yaitu kepada semua tersangka di jatuhi hukuman 15 hari penjara tanpa harus menjalani ,hanya ada catatan hingga 2 bulan kedepan tanpa adanya kegiatan yang melawan hukum dari para 4 tersangka tersebut yang kemudian para tersangka yang di dampingi keluarga dan LBH Intan meninggalkan ruang sidang pengadilan.

Editor : NAS