tersangka diamankan saat masih berada di TKP dengan barang bukti.doc/@humaspolda kalteng.
Penamedia.news- Sampit,Selasa 26/09/2023. Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial RF (36) atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang wanita yang merupakan ibu dan anak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/9/2023) dini hari di sebuah rumah di Jalan Bukit Palangka VII, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya, Aiptu Teguh Wahyudi mengatakan tersangka diamankan saat masih berada di TKP dengan barang bukti berupa senjata tajam.dilansir dari laman Tribratanews Kalteng.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh salah satu keluarga korban berinisial DY dari pesan singkat korban RC, yang mana RC memberitahu DY bahwa tersangka datang ke TKP dan melukai mereka dengan senjata tajam, kata Teguh.
Akibat peristiwa tersebut, kedua korban mengalami beberapa luka akibat senjata tajam. EE mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri dan RC mengalam luka robek di perut sebelah kiri serta luka sayat di pergelangan tangan kiri, jidat dan lutut kaki kiri.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, Polresta Palangka Raya pun langsung mengevakuasi kedua korban ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan dan perawatan medis.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kronologi lengkap hingga motif dugaan tindak penganiayaan masih dalam proses penyidikan Satreskrim.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik karena korbannya adalah ibu dan anak.
Redaksi-ZR.