Praperadilan Mantan Kadishub Kotim Ditolak, Kuasa Hukum Yakin Klienya Tidak Bersalah

23/12/2023

kuasa hukum mantan kadishub kotim saat memberi keterangan kepada awak media terkait putusan praperadilan di PN sampit.(22/12) doc/redaksi

Penamedia.news-Sampit.Minggu 24/12/2023. Sidang Gugatan Praperadilan yang diajukan Mantan kadishub kotim Melawan kejari kotim, atas penetapannya dirinya sebagai tersangka kasus korupsi E-Parking Di PPM sampit kabupaten kotawaringin timur ditolak oleh  Hakim tunggal Hendra Noviandi Di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, pada jum'at (22/12/2023).

Putusan penolakan ini karena hakim berpendapat ada beberapa dalil gugatan pemohon terbantahkan oleh pihak termohon, yaitu Kejari Kotim,Selain itu ada beberapa dalil gugatan dari pemohon yang tidak masuk dalam ranah praperadilan. 

Dengan demikian, penyidik Kejari Kotim akan melanjutkan tahapan proses penyidikan ke tahap berikutnya.

Sementara itu Dalam wawancaranya kepada awak media Parlin Silitonga SH. mengatakan,
" memang praperadilan kita di tolak,Dalam pertimbangan hakim tidak mempertimbangkan Bahwa termohon itu tidak bisa menunjukan kerugian negara, karena ini kan tidak pidana korupsi, seharusnya di tunjukan kerugian negara di dalam fakta persidangan,"pungkas parlin.

 tambah nya, "Termohon tidak bisa menunjukan kerugian negara, hasil audit yang menyatakan adanya kerugian negara,cuman berdasarkan dua alat bukti yaitu keterangan ahli dan surat surat dan itu tidak kuat. 

karena ini perkara korupsi, kalo memang alat  bukti tidak ada yang menyatakan ini tindak pidana korupsi,bearti ini tindak pidana umum,bukan termasuk tindak pidana korupsi,"pungkas nya.

tapi kami tidak akan berdiam diri, banyak kekurangan yang tidak di pertimbangkan majelis, kita akan masukan nanti di Esensi pembelaan, karna dari awal kan sudah salah nama,sama salah penetapan eror persona,
karna dari awal sudah salah nama kalo di lanjutkan dan di rubah malah tambah salah lagi, makanya kami belum tahu ini nanti arah nya kemana, tapi kami yakin klien kami tidak bersalah," tutup nya.

 sebelumnya juga Tim Kuasa hukum mantan Kadishub Kotim yakni Muhammad Syafri Noer  (20/12) juga menyampaikan beberapa poin gugatan praperadilan yaitu tidak adanya hasil audit laporan kerugian negara sebagai bukti, audit tersebut merupakan dokumen penting yang harus dilampirkan dalam surat penetapan tersangka korupsi, dan adanya  kesalahan identitas Mantan kadishub kotim yaitu bin yang menyatakan nama orang tua, itu salah, serta adanya cacat administrasi, surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan, dan surat penetapan tersangka memiliki nomor surat yang sama persis. 

Hal ini menurutnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, karena setiap surat punya kode nomor berbeda Hal itu berlaku di semua aparat penegak hukum, cacat administrasi tersebut dapat menjadi dasar untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap mantan Kadishub Kotim,"pungkas M Syafri Noer.
sementara pihak kejari kotim mengatakan dalam penetapan tersangka serta penahanan mantan kadishub kotim tersebut kami lakukan sudah sesuai dengan  aturan  undang undang yang berlaku,"pungkas tim kejari  kotim saat dalam sidang perdana praperadilan (19/12).
Redaksi-ZR.