Kapolres Kotim, AKBP Sarpani S.I.K, M.M, Pimpin langsung pemusnahan barang bukti sabu.doc humas poldakalteng.
Penamedia.news - Sampit, Kamis 27/10/2023. SatresNarkoba Polres Kotim dan Jajaran Polda Kalteng telah menggelar sebuah kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, khususnya jenis Sabu,di Depan Kantor SatresNarkoba Polres Kotim, Rabu (26/10/2023) Pagi.
Sebanyak 33 bungkus plastik Sabu dengan berat bersih total 545,2 gram dimusnahkan dengan metode larutan kimia dan dibuang ke selokan Polres Kotim.
Di lansir Dari Akun Resmi instagram humas poldakateng. Kapolres Kotim, AKBP Sarpani S.I.K, M.M, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 91 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti narkotika ini telah ditetapkan untuk dimusnahkan setelah menerima surat penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Pemusnahan ini juga dijadikan sebagai tindakan persiapan menjelang Pemilu Damai, dan Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat dan instansi terkait untuk bersinergi dengan Polres Kotim dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kotim.
Ini adalah sumbangan bersama kita dalam menjaga generasi muda agar terbebas dari penggunaan narkoba,ujar kapolres kotim.
Setelah pemusnahan ini.Waka polres mengucapkan terima kasih kepada instansi dan masyarakat yang telah berkontribusi dengan memberikan laporan terkait transaksi narkotika di wilayah Kotim. Masyarakat di Kotim diharapkan untuk tetap bersikap partisipatif dengan Polri.
melaporkan setiap tindak pidana peredaran narkotika yang ditemui di daerah mereka. Dengan demikian, Kotim bisa menjadi wilayah yang bersih dan bebas dari narkoba.ujar wakapolres.
Redaksi-ZR