Polemik Permasalahan Lahan Warga Parenggean dan Bajarau vs Desa Sumber Makmur Kec. Parenggean Keranah Hukum.

04/12/2024

.

Pena media.news 21 Desember 2024.
Permasahan lahan baik perorangan maupun menyangkut perusahaan dan masyarakat yang berujung ke pemerintahan dengan pengerahan aparat  sudah hal yang tidak asing lagi terutama di wilayah Kotawaringin Timur, sudah beberapa kasus yang sama terjadi hingga melukai bahkan menyebabkan melayangngnya  nyawa dan juga belum terselesaikan hingga saat ini.

Dan kini terjadi kembali permasalahan lahan dimana melibatkan  empat komponen antara koperasi,desa,kelompok dan perorangan, sebagai mana di ketahui bahwa awal pencoretan 317 anggota koperasi sumber alam desa sumber makmur kecamatan Parenggean oleh ketua koperasi sumber alam DMS, dengan dasar yang perlu di pertanyakan, dan di perkeruh dengan pernyataan kepala desa sumber makmur kecamatan Parenggean Kotim  DD  yang mengucap kata "tanah ex bajarau, yang artinya bekas tanah masyarakat bajarau,dan hal itu di pertanyakan oleh masyarakat bajarau atas pernyataan tersebut".

Dan  tuduhan menyangkut penjualan tanah  tersebut oleh mantan kepala desa sumber makmur  pada saat itu NDN, hingga terjadi gugatan baik perorangan maupun kelompok desa bajarau terhadap kepala desa DD sumber makmur dan ketua koperasi sumber alam DMS yang bukan hanya  lahan juga adanya penangguhan  SHK yang sudah memasuki bulan ke lima, tidak di bayarkan oleh koperasi sumber alam dengan alasan intimidasi kepala desa sumber makmur dan bersurat.

Sempat pada tanggal 14 Agustus 2024, diadakan rapat anggota khusus di kantor koperasi sumber alam  desa sumber alam yang di hadiri juga oleh kades sumber makmur, pihak kecamatan Parenggean, Koramil Parenggean,Polsek Parenggean,DAD Parenggean,LBH Intan ( kuasa hukum ) mantan kades NDN, dan anggota khusus koperasi berkisar 60 orang,yang menjadikan pertanyaan adalah adanya rapat anggota khusus yang  hadir 60 orang sementara anggota lebih dari 600 orang kenapa yang di undang hanya itu, ada apa dan anggota khusus yang bagai mana,serta yang anggota lain di sebut apa tanya beberapa orang anggota yang tak mau di sebut namanya.

Kalau itu anggota khusus atau rapat khusus anggota kenapa hadir juga instansi lain, dan sampai ada pengusiran terhadap pendamping serta tidak boleh adanya pendamping berbicara oleh ketua koperasi,dan lebih misterius ketika kepala desa sumber makmur menyatakan tanah ex bajarau,dan menyinggung SHK yang di tahan  kepada anggota husus,apakah akan di bagi SHK  atau tidak, bila di bagi selesai perjuangan kita sampai disini ucapnya 

Aneh dan tak masuk akal kenapa yang bertanya ke anggota itu kades bukan  ketua koperasi, dan ada perjuangan apa di balik ucapan kades sumber makmur  apakah menyangkut yang disebut tanah ex bajarau,kalau iya mau untuk apa dan apa tujuan menyebut tanah ex bajarau, misteri dan tidak ada kejelasan legalitas dalam rapat tersebut yang banyak menimbulkan pertanyaan yang harus di usut tuntas.

Sementara masyarakat dan penggugat dari kelompok masyarakat bajarau masih menunggu jadwal mediasi ke 3 kecamatan Parenggean yang sudah dua kali di adakan tetapi masih belum menemukan titik terang .Penyelesaian masalah karena tidak lengkapnya terpanggil yang ber kepentingan hadir tertunda karena adanya kegiatan pilkada dan pilbup saat itu, kapan dan bagaimana sangat perlu di kawal guna  tegaknya keadilan dan hukum.

Editor : NAS