Pimpinan Ponpes Nurul Ilmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencabulan 20 Santri

16/01/2025

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banjar, Ipda Anwar, saat menyampaikan informasi mengenai dugaan kasus pencabulan yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren.

Penamedia NewsMartapura, 15 Januari 2025. Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ilmi berinisial MR (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banjar.

Kepala Polres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Banjar, Ipda Anwar, SH, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Selasa (14/1/2025) sore.

“Benar, MR, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ilmi, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ipda Anwar.

MR, warga Pengaron, diduga melakukan tindak asusila terhadap 20 santri dengan modus ritual "buang sial" dan memberikan uang sebagai iming-iming.

“Menurut pengakuannya, tindakan ini telah ia lakukan sejak 2019 dan seingatnya ada 20 santri yang menjadi korban,” jelas Ipda Anwar.

Berdasarkan hasil penyidikan, MR juga menggunakan ancaman dan paksaan terhadap para korban yang sebagian besar berusia di bawah 18 tahun. “Pelaku mengancam akan melaporkan korban balik dengan tuduhan pencemaran nama baik jika mereka berani mengungkapkan kejadian tersebut,” tambahnya.

Ketakutan akibat ancaman tersebut membuat para korban enggan melapor. Namun, kasus ini terungkap setelah salah satu santri berinisial ABD memberanikan diri melapor ke Unit PPA Polres Banjar. Hingga kini, sudah ada lima korban yang memberikan laporan.

Unit PPA Satreskrim Polres Banjar juga mengamankan beberapa barang bukti di lokasi kejadian, termasuk lotion dan sarung.

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Proses hukum sedang berlangsung, dan kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi para korban,” tutup Ipda Anwar.

Editor RBZ