135.500.000 rupiah dimana diketahui melalui kwitansi penyerahan uang pada tanggal 24 April 2024 yang di terima oleh MA warga Sampit, namun hingga kini tahun 2024 belum adanya realisasi bisnis tersebut.
Dimintai keterangan perihal dana tersebut MA menjelaskan bila dana di serahkan kepada kades rawa sari, kecamatan pulau hanaut S namun setelah di konfirmasi kepada kades tersebut ia menyatakan menerima sebesar 115 juta rupiah saja, tetapi juga sampai dengan saat ini dana tersebut belum bisa di pertanggung jawabkan.
Ketika di datangi kedua kali pada tanggal 3 Juli 2024 kades rawasari S menyatakan akan di kembalikan pada tanggal 20r bulan Juli 2024 namun pada tanggal 18 Juli 2024 ketika di ingatkan justru beralih semua sudah di urus oleh M oknum aparat kepolisian yang bertugas di pos pelanggaran, yang lebih tidak masuk akal adalah menurut keterangan mantan kades sumber makmur NGE bila dana tersebut akan di ambil 50 persen di sampaikan oleh wartawan salah satu media di sampit U
Hal tersebut sudah memakan waktu lama yaitu 3 tahun 8 bulan ironis, seakan dana untuk bancakan bersama tanpa memperhatikan korban yang saat ini pun tidak sehat atau kondisi sakit, selama tiga tahun aman aman saja tidak ada berita atau proses masalah tersebut, dan anehnya ketika permasalahan tersebut di ambil alih oleh LBH Intan, menjadikan ribut seakan semua repot mengurusi ada apa.
Telusur punya telusur ternyata dana sudah di pegang oleh oknum aparat kepolisian M sebesar 50 juta rupiah dan di duga sudah terpakai, keterangan tersebut di dapat ketika oknum twrsebut di mintai keterangan oleh ketua LBH Intan Parlin silitonga SH. dan dalam keterangan siap mengembalikan pada minggu ke dua Agustus 2024 jelasnya.
Sementara dari pihak kades rawa sari kecamatan hanaut belum ada kejelasan meski berjanji akan mengembalikan dana pada hari jumat 9 Agustus 2024, dan ketika di WA oleh awak media penampilan media. News yang juga anggota LBH Intan tidak menjawab serta di hubungi juga tidak mengangkat, yang artinya tidak punya itikat baik dalam hal ini.
Meski jelas jelas itu adalah suatu tindakan melawan hukum berupa penipuan namun kades rawa sari seakan nyaman dengan masalah yang di ciptakan, maka dengan permasalahan ini akan di lanjut ke inspektorat serta kepolisian untuk di selesaikan secara hukum positif secara bersama sama, meski menurut ketua LBH Intan bila oknum aparat kepolisian yang menggunakan dana sebesar 50 juta rupiah itu aman, mungkin yang di maksud adalah sudah mengembalikan dan ketika pada hari sabtu tanggal 10 Agustus ditemui awak nedia pena media. news di kediaman yang desa rawasari kecamatan pulau hanaut kabupaten kotim S meminta waktu pembayaran pengembalian dana yang di pakai 2-3 hari berarti tanggal 12-13 Agustus 2024 date lane pengembalian dana tersebut karena sudah tiga kali molor dari waktu yang di sepakati.
Tetapi kembali kepala desa rawa sari kecamatan hanaut kabupaten kotawaringin timur tidak bisa memenuhi apa yang di sampaikan untuk pembayaran 65.000.000 rupiah dan hal ini sudah di konfirmasi ke camat hanaut oleh kuasa hukum S yang juga belum ada jawaban kepastianya.
Ketika di pertanyakan dana dari mantan kades sumber makmur (N) kecamatan parenggean Kotim adalah 135.500.000 rupiah, terpakai oknum polisi 50 juta rupiah, dan terpakai kades rawasari kecamatan hanaut 65.000.000 rupiah total 115.000.000 rupiah, kemana yang 20.500.000 rupiah? Apakah di pakai A penerima dana seperti yang di maksud di kwitansi , Yang pasti dana itu bukan berarti berkembang namun berkurang, dan untuk bancakan oknum oknum tersebut di atas. diharap hal ini Aparat Penegak hukum wajib lakukan proses hukum yang se adil adilnya, mengingat para pelaku adalah orang orang yang tahu hukum dan melanggar hukum, ketika ada laporan nantinya dalam hal ini.
Dan kami akan mengawal proses tersebut. Yang akan di laporkan melalui LBH Intan yang di ketuai oleh parlin silitonga SH. Apabila hal ini tidak segera di selesaikan, termasuk dilapor ke inspektorat, BPMD, Bupati kotim.
Nunung. AS. Wartawan Investigas
">Kepala desa rawasari
Penamedia news. 12 /08/2024- Dalih bekerja sama atas bisnis LPG mantan kades sumber makmur ,kecamatan Parenggean kabupaten Kotim N mengeluarkan dana hingga 135.500.000 rupiah dimana diketahui melalui kwitansi penyerahan uang pada tanggal 24 April 2024 yang di terima oleh MA warga Sampit, namun hingga kini tahun 2024 belum adanya realisasi bisnis tersebut.
Dimintai keterangan perihal dana tersebut MA menjelaskan bila dana di serahkan kepada kades rawa sari, kecamatan pulau hanaut S namun setelah di konfirmasi kepada kades tersebut ia menyatakan menerima sebesar 115 juta rupiah saja, tetapi juga sampai dengan saat ini dana tersebut belum bisa di pertanggung jawabkan.
Ketika di datangi kedua kali pada tanggal 3 Juli 2024 kades rawasari S menyatakan akan di kembalikan pada tanggal 20r bulan Juli 2024 namun pada tanggal 18 Juli 2024 ketika di ingatkan justru beralih semua sudah di urus oleh M oknum aparat kepolisian yang bertugas di pos pelanggaran, yang lebih tidak masuk akal adalah menurut keterangan mantan kades sumber makmur NGE bila dana tersebut akan di ambil 50 persen di sampaikan oleh wartawan salah satu media di sampit U
Hal tersebut sudah memakan waktu lama yaitu 3 tahun 8 bulan ironis, seakan dana untuk bancakan bersama tanpa memperhatikan korban yang saat ini pun tidak sehat atau kondisi sakit, selama tiga tahun aman aman saja tidak ada berita atau proses masalah tersebut, dan anehnya ketika permasalahan tersebut di ambil alih oleh LBH Intan, menjadikan ribut seakan semua repot mengurusi ada apa.
Telusur punya telusur ternyata dana sudah di pegang oleh oknum aparat kepolisian M sebesar 50 juta rupiah dan di duga sudah terpakai, keterangan tersebut di dapat ketika oknum twrsebut di mintai keterangan oleh ketua LBH Intan Parlin silitonga SH. dan dalam keterangan siap mengembalikan pada minggu ke dua Agustus 2024 jelasnya.
Sementara dari pihak kades rawa sari kecamatan hanaut belum ada kejelasan meski berjanji akan mengembalikan dana pada hari jumat 9 Agustus 2024, dan ketika di WA oleh awak media penampilan media. News yang juga anggota LBH Intan tidak menjawab serta di hubungi juga tidak mengangkat, yang artinya tidak punya itikat baik dalam hal ini.
Meski jelas jelas itu adalah suatu tindakan melawan hukum berupa penipuan namun kades rawa sari seakan nyaman dengan masalah yang di ciptakan, maka dengan permasalahan ini akan di lanjut ke inspektorat serta kepolisian untuk di selesaikan secara hukum positif secara bersama sama, meski menurut ketua LBH Intan bila oknum aparat kepolisian yang menggunakan dana sebesar 50 juta rupiah itu aman, mungkin yang di maksud adalah sudah mengembalikan dan ketika pada hari sabtu tanggal 10 Agustus ditemui awak nedia pena media. news di kediaman yang desa rawasari kecamatan pulau hanaut kabupaten kotim S meminta waktu pembayaran pengembalian dana yang di pakai 2-3 hari berarti tanggal 12-13 Agustus 2024 date lane pengembalian dana tersebut karena sudah tiga kali molor dari waktu yang di sepakati.
Tetapi kembali kepala desa rawa sari kecamatan hanaut kabupaten kotawaringin timur tidak bisa memenuhi apa yang di sampaikan untuk pembayaran 65.000.000 rupiah dan hal ini sudah di konfirmasi ke camat hanaut oleh kuasa hukum S yang juga belum ada jawaban kepastianya.
Ketika di pertanyakan dana dari mantan kades sumber makmur (N) kecamatan parenggean Kotim adalah 135.500.000 rupiah, terpakai oknum polisi 50 juta rupiah, dan terpakai kades rawasari kecamatan hanaut 65.000.000 rupiah total 115.000.000 rupiah, kemana yang 20.500.000 rupiah? Apakah di pakai A penerima dana seperti yang di maksud di kwitansi , Yang pasti dana itu bukan berarti berkembang namun berkurang, dan untuk bancakan oknum oknum tersebut di atas. diharap hal ini Aparat Penegak hukum wajib lakukan proses hukum yang se adil adilnya, mengingat para pelaku adalah orang orang yang tahu hukum dan melanggar hukum, ketika ada laporan nantinya dalam hal ini.
Dan kami akan mengawal proses tersebut. Yang akan di laporkan melalui LBH Intan yang di ketuai oleh parlin silitonga SH. Apabila hal ini tidak segera di selesaikan, termasuk dilapor ke inspektorat, BPMD, Bupati kotim.
Nunung. AS. Wartawan Investigas