Pemutihan pajak kendaraan bermotor
Penamedia.News-Sampit.Senin,02/10/2023
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar pemutihan denda pajak kendaraan. Pemutihan denda pajak kendaraan ini hanya berlaku mulai 2 Oktober - 30 Desember 2023.
Berdasarkan peraturan Gubernur Kalimantan Tengah no.34 tahun 2023 tanggal 29 September 2023.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 ini khusus untuk kendaraan bermotor ber plat Kalimantan Tengah.
Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat mendapatkan Pembebasan Denda, Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II, juga Pembebasan Progresif.
Adapun kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat wajib pajak menunaikan kewajibannya. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor. Pembebasan pajak juga bertujuan agar tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah sehingga mengurangi potensi jumlah tunggakan pajak.
Jurnalis-AB