Pemerintah secara resmi memberlakukan larangan penjualan LPG 3 Kg di pengecer mulai 1 Februari 2025.
Penamedia News - Tiga hari setelah pemerintah melarang penjualan gas elpiji 3 kg oleh pengecer pada 1 Februari 2025, kebijakan tersebut kini mengalami perubahan. Pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong (pengecer) untuk menjual elpiji 3 kg dengan syarat mereka harus terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pasokan elpiji 3 kg dan meningkatkan pengawasan distribusinya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak dan mengontrol distribusi dengan lebih baik.
Data dari Pertamina menunjukkan bahwa dari hampir 63 juta NIK yang terdaftar dalam sistem MAP, sekitar 375.000 NIK adalah pengecer, sedangkan sisanya terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani atau nelayan.
Dengan skema baru ini, pengecer yang sudah terdaftar sebagai sub-pangkalan dapat membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi untuk dijual kepada konsumen. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi elpiji subsidi ke masyarakat. Heppy menegaskan bahwa pasokan elpiji 3 kg akan tetap sesuai dengan kuota yang ditetapkan, dan penataan distribusi ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran.
Kebijakan baru ini diputuskan setelah rapat tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina pada Senin malam, 3 Februari 2025. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menegaskan bahwa skema pengecer yang menjadi sub-pangkalan akan dibahas dalam rapat tersebut. Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina, mengonfirmasi bahwa rapat tersebut dihadiri oleh tim internal Kementerian ESDM dan Pertamina.
Editor RBZ