pemerintah akan menerapkan uji emisi sebagai syarat baru mengurus pajak stnk Pemerintah bakal menerapkan uji emisi pengurusan perpanjangan STNK dan balik nama BPKB
Penamedia.News-Sampit. Senin, 18/09/2023
Wacana penerapan syarat baru mengurus pajak STNK tersebut, tampaknya benar-benar serius ingin diimplementasikan. Pasalnya, hal ini diungkapkan langsung oleh kementerian terkait. Salah satunya Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat menghadiri Seminar Nasional IKAXA 2023, Kamis (14/9/2023).
Pemerintah bakal menerapkan uji emisi sebagai syarat baru mengurus pajak STNK. Artinya, kendaraan tanpa uji emisi tak dapat mengurus perpanjangan pajak kendaraan nantinya.
Jadi, jika tes emisi adalah jalan keluar cepat untuk kurangi pencemaran udara, regulasi yang ketat memang perlu dijalankan. Misalnya dengan razia, dan mengaplikasikan lulus tes emisi sebagai syarat baru membayar pajak STNK.
Bila kendaraan tidak penuhi persyaratan, akan dikenai pajak denda. Sekarang, kita sudah mempersiapkan beberapa langkah teknis untuk hal ini.
Cara Uji Emisi Kendaraan
Jika uji emisi benar-benar diterapkan sebagai syarat baru mengurus pajak STNK, baiknya pahami bagaimana cara uji emisi kendaraan. Baik sepeda motor terlebih mobil. Lalu, teknik merawat kendaraan sehingga emisinya tetap terkendali. Berikut langkah umum melakukan tes emisi kendaraan :
1. Persiapan Kendaraan
Pastikan kendaraan dalam kondisi yang baik sebelum pengujian. Ini termasuk memeriksa sistem pembakaran, sistem pengapian, sistem bahan bakar, dan komponen emisi lainnya. Lalu, memastikan mesin kendaraan sudah mencapai suhu operasional normal sebelum tes dimulai. Ini biasanya memerlukan beberapa menit berkendara.
2. Kunjungi Pusat Uji Emisi
Uji emisi hanya dapat dilakukan di tempat yang sudah ditentukan pemerintah. Sebab, Anda akan diberi surat keterangan oleh tempat pengujian tersebut. Biasanya, informasi tempat uji emisi dapat ditemukan di situs web pemerintah setempat atau lembaga pengatur emisi. Misalnya Dinas Perhubungan atau Lingkungan Hidup.
3. Siapkan Dokumen Kendaraan
Untuk menjalani uji emisi kendaraan, Anda mebawa dokumen kendaraan. Umumnya, syarat yang dibutuhkan yaitu STNK dan BPKB. Pastikan Anda membawanya dalam format asli dan fotokopiannya ketika mengurus uji emisi.
Jurnalis-AB