Wartawan penamedia news saat berada di lokasi areal klaim lahan masyarakat.doc/redaksi
Penamedia news,Sampit.Jum'at 21/06/2024 + Aktifitas panen yang di lakukan oleh pihak perusahaan di areal klaim lahan masyarakat sangat sangat di sesalkan ,karena sudah ada berdirinya pondok dan batas tali sebagai jangan ada actifitas apapun selama belum adanya penyelesaian perihal klaim lahan tersebut dan itu dinyatakan bersama pada tanggal 29 Mei 2024,
Di lokasi klaim di PT SKD,dan secara lesan dan hadir juga saat itu para keamanan atau scurity ,jajaran karyawan dan supervisi dari PT. SKD,pemilik lahan dan pendamping .
Adapun klaim lahan adalah seluas 42 hektar yang terbagi tiga lokasi dan tiga bukti kepemilikan lahan berupa surat pengakuan yang di keluarkan oleh Damang saat itu dan RT serta tercantum juga peta lokasi nya.
Dan ketika akan di komfermasi ke kantor SKD Km 45 saat itu pukul 12.00 disampaikan oleh sekuriti kalau mereka istirahat maka di minta jam1.30, namun ketika kembali akan menemui satff PT.SKD pukul14.22 dinyatakan urusan ini harus ke perwakilan PT.SKD Sampit kata petugas sekuriti PT.SKD Km.45..
Ketika pada pukul 14 25 datang seorang sekuriti pingko menyampaikan bila dia di tuduh yang menyampaikan hal penen kepada pemilik lahan dan akan di kasuskan karena di duga membocorkan pemanenan oleh pihak perusahaan, ada apa dan tujuan apa perusahaan PT.SKD dalam hal ini.
Pada pukul 09.50 team LBH intan Hardiansyah SH,yang ikut di dalamnya wakmedia pena media mendatangi kantor PT.SKD Sampit namun yang berwenang yang menangani ini Budi sebagai humas keterangan scurity sedang ke polres Kotim,dan team LBH intan meninggalkan nomor HP ketua LBH intan Parlin Silitonga SH.untuk di hubungi ketika Budi humas SKD sudah datang dari polres Kotim.
Hingga sore jam 16.00 tak ada yang menghubungi seperti apa yang di sampaikan scurity, bahkan ke esok harinya 31 Mei 2024 kembali tidak bisa menemui dengan berbagai alasan, dan di dapat informasi terahir adalah akan di hubungi nanti awal Juni 2024 oleh pihak perusahaan ke ketua LBH Intan Parlin Silitonga SH.
Yang lebih miris adalah ketika perusahaan PT. SKD menyalahi dari pada kesepakatan dimana sementara tak ada yang boleh panan baik dari perusahaan maupun pemilik lahan, namun pada hari Jumat 31 Mei 2024 pihak perusahaan melakukan pemanenan di areal lahan klaim, padahal sudah sepakat masing masing tak boleh memanen apabila pemilik manen maka perusahaan manen kata salah satu dari pihak perusahaan.
Ini benar benar mengundang permasalahan baru, pihak perusahaan yang juga di dampingi aparat dan keamanan serta karyawan lapangan pada saat stop panen benar benar ingkar, yang artinya di perbolehkan masyarakat pemilik untuk panen
Kelicikan kelicikan di lakukan perusahaan yang artinya mengajari masyarakat untuk melakukan hal yang sama, jangan sampai ada benturan aparat dengan masyarakat karena masyarakat sudah di ajari demikian.
Pada saat ini sudah di lakukan somasi pertama oleh pihak kuasa hukum yaitu Parlin Silitonga SH dari LBH Intan Sampit pada tanggal 18 Juni 2024 dan menunggu itikad baik dari PT. SKD karena pemilik tidak mau terjadi pemanenan sepihak lagi ,dan sebaliknya bila tidak ada kejelasan maka pemilik lahan akan melakukan pemanenan seperti yang di lakukan pihak perusahaan yang melanggar kesepakatan .
NAS/Wartawan Investigasi.
Redaksi- ZR