Pemanenan sepihak oleh perusahaan di areal lahan klaim milik masyarakat di PT SKD .

21/06/2024

Wartawan penamedia news saat berada di lokasi areal klaim lahan masyarakat.doc/redaksi

Penamedia news,Sampit.Jum'at 21/06/2024 + Aktifitas panen yang di lakukan oleh pihak perusahaan di areal klaim lahan masyarakat sangat sangat di sesalkan ,karena sudah ada berdirinya pondok dan batas tali sebagai jangan ada actifitas apapun selama belum adanya penyelesaian perihal klaim lahan tersebut dan itu dinyatakan bersama pada tanggal 29 Mei  2024,

Di lokasi klaim di PT SKD,dan  secara lesan dan hadir juga saat itu para keamanan  atau scurity ,jajaran karyawan dan supervisi dari PT. SKD,pemilik lahan dan pendamping .

Adapun klaim lahan adalah seluas 42 hektar yang terbagi tiga lokasi dan tiga bukti kepemilikan lahan berupa surat pengakuan yang di keluarkan oleh Damang saat itu dan RT serta tercantum juga peta lokasi nya.

Dan ketika akan di komfermasi ke  kantor SKD Km 45  saat itu pukul 12.00  disampaikan oleh sekuriti kalau mereka istirahat maka di minta jam1.30, namun ketika kembali akan menemui satff PT.SKD pukul14.22 dinyatakan  urusan ini harus ke perwakilan PT.SKD Sampit kata petugas sekuriti PT.SKD  Km.45..

Ketika pada pukul 14 25 datang seorang sekuriti pingko menyampaikan bila dia di tuduh yang menyampaikan hal penen kepada pemilik lahan dan akan di kasuskan karena di duga  membocorkan pemanenan oleh pihak perusahaan, ada apa dan tujuan apa perusahaan PT.SKD dalam hal ini.

Pada pukul 09.50 team LBH intan  Hardiansyah SH,yang ikut di dalamnya wakmedia pena media mendatangi kantor PT.SKD Sampit namun yang berwenang yang menangani ini  Budi sebagai humas keterangan scurity sedang ke polres Kotim,dan team LBH intan meninggalkan nomor HP ketua LBH intan Parlin Silitonga SH.untuk di hubungi ketika Budi humas SKD sudah datang dari polres Kotim.

Hingga sore jam 16.00 tak ada yang menghubungi seperti apa yang di sampaikan scurity, bahkan ke esok harinya 31 Mei 2024 kembali tidak bisa menemui dengan berbagai alasan, dan di dapat informasi terahir adalah akan di hubungi nanti awal Juni 2024  oleh pihak perusahaan ke ketua LBH Intan Parlin Silitonga SH.

Yang lebih miris adalah ketika perusahaan PT. SKD menyalahi dari pada kesepakatan dimana sementara tak ada yang boleh panan baik dari perusahaan maupun pemilik lahan, namun pada hari Jumat 31 Mei  2024 pihak perusahaan melakukan pemanenan di areal lahan klaim, padahal sudah sepakat masing masing tak boleh memanen apabila pemilik manen maka perusahaan manen kata salah satu dari pihak perusahaan.

Ini benar benar mengundang permasalahan baru, pihak perusahaan yang juga di dampingi aparat  dan keamanan serta  karyawan lapangan pada saat stop panen  benar benar ingkar, yang artinya di perbolehkan masyarakat pemilik untuk panen
Kelicikan kelicikan di lakukan  perusahaan yang artinya mengajari masyarakat untuk melakukan hal yang sama, jangan sampai ada benturan aparat dengan masyarakat karena masyarakat sudah di ajari demikian.

Pada saat ini sudah di lakukan somasi pertama oleh pihak kuasa hukum  yaitu Parlin Silitonga SH dari LBH Intan  Sampit  pada tanggal 18 Juni 2024 dan menunggu itikad baik dari PT. SKD  karena  pemilik tidak mau terjadi pemanenan sepihak lagi ,dan sebaliknya bila tidak ada kejelasan maka pemilik lahan akan melakukan pemanenan seperti yang di lakukan pihak perusahaan yang melanggar kesepakatan .

NAS/Wartawan Investigasi.


Redaksi- ZR