akil Sekjen PBNU, H Faisal Saimima (Foto: Dok PBNU)
Penamedia.news, Jakarta, 12/10/2024-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menonaktifkan pengurus yang terlibat aktif dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini ditetapkan dalam surat resmi yang dikeluarkan pada 7 Oktober 2024. Keputusan ini bertujuan menjaga netralitas dan jati diri organisasi sebagai lembaga keagamaan, terutama di tengah dinamika politik menjelang Pilkada.
Dalam surat tersebut, PBNU mengacu pada “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU,” yang diputuskan pada Muktamar ke-28 NU tahun 1989. Surat ini juga menetapkan bahwa pengurus yang menjadi calon tetap atau anggota tim pemenangan dalam Pilkada otomatis akan dinonaktifkan. Pengurus yang terkena aturan ini termasuk yang berada di posisi Rais atau Ketua.
Mekanisme penonaktifan ini berlaku hingga proses Pilkada selesai, dan pengurus diinstruksikan untuk mematuhi aturan tersebut serta melaporkan tindak lanjutnya ke PBNU paling lambat 14 Oktober 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan NU tetap berperan sebagai organisasi yang menjaga moralitas politik dan tidak terlibat langsung dalam kontestasi politik praktis.
Wakil Sekjen PBNU, H Faisal Saimima menegaskan, agar seluruh warga serta pengurus NU di semua tingkatan menjadikan ‘Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU’ sebagai landasan dalam menjalankan politik masing-masing.
Dia menekankan seluruh pengurus NU di semua tingkatan yang jadi calon tetap kepala daerah dan masuk tim pemenangan secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU.
“Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap kepala daerah dan tim pemenangan calon kepala daerah secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU,” ujar Faisal Saimima dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (12/10/2024).
Berikut isi surat dari PBNU:
Dalam rangka memberikan pedoman kepada warga Nahdlatul Ulama dalam menggunakan hak-hak politiknya agar ikut mengembangkan budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab, serta dalam rangka menjaga jati diri Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah di tengah dinamika politik menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan ini menyampaikan beberapa hal berikut:
1. Agar seluruh warga dan pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” yang diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing.
2. Sebagai bagian dari pelaksanaan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memutuskan:
a. Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap dimaksud.
b. Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Tim Kerja Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing Tim Pemenangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
c. Dalam hal pengurus yang masuk dalam Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud huruf a di atas adalah Rais atau Ketua, maka berlaku ketentuan Pasal 51 Ayat (4), (5), (6), dan (7) Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rangkap Jabatan dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 04/VII/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelarangan Rangkap Jabatan.
d. Mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud huruf a dan b serta pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud huruf c di atas merujuk kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
e. Ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 selesai dilaksanakan.
3. Menugaskan kepada seluruh Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU, Ketua Umum Badan Otonom Tingkat Pusat, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama untuk menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas sesuai ketentuan yang berlaku dan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama selambat-lambatnya tanggal 14 Oktober 2024. (*)
https://salsabilafm.com/pbnu-nonaktifkan-pengurus-yang-jadi-calon-dan-tim-pemenangan-di-pilkada-2024/
Red/TG