Partai Buruh dan mahasiswa bergabung dan siap berperang melawan DPR RI

22/08/2024

Partai Buruh dan Mahasiswa bergabung dan menurun kan masa untuk siap berperang melawan DPR RI Jakarta pusat

penamedia-news-Jakarta kamis 22 Agustus 2024

 

Jakarta-Aksi turun ke jalan ini menyikapi rapat kerja Baleg DPR RI yang diduga menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (21/8/2024).

Partai Buruh dan mahasiswa kompak menuntut agar DPR RI yang merupakan wakil rakyat tidak melawan hasil putusan MK yang telah diketok pada Selasa (20/8/2024).

DPR seakan tak mau kalah, mereka segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dalam rapat paripurna, Kamis (22/8/2024) hari ini

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi alias Awiek.Revisi UU Pilkada untuk Anulir Putusan MK, Segera Disahkan dalam Rapat Paripurna Hari ini

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dalam rapat paripurna, Kamis (22/8/2024) hari ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi alias Awiek.

Awiek juga mengatakan, pihaknya akan membawa hasil keputusan dalam rapat Baleg DPR bersama Pemerintah pada Rabu (21/8/2024) yang telah disepakati seluruh fraksi, kecuali PDI Perjuangan (PDIP) ke rapat paripurna.

Adapun, agenda pengesahan itu, kata Awiek, sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapur (rapat paripurna) terdekat."

Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," kata Awiek saat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dari Rabu kemarin 

Namun, Awiek belum bisa memastikan pukul berapa rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut dilakukan.

Sebelumnya, soal batas usia calon kepala daerah, MK menetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) terpilih atau pelantikan.

Namun, dalam rapat hari ini, Baleg DPR tidak setuju dan memilih menyepakati syarat batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA itu, batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.Sementara itu, untuk syarat pencalonan Pilkada, MK memutuskan untuk menurunkan threshold atau ambang batas pencalonan Pilkada.

 

redaksi-Hj