Lagi lagi salah seorang kepala dinas di Kotawaringin Timur terjerat skandal koropsi gedung expo,kini telah di aman kan beserta rekan rekan nya,di mapolda Kalimantan Tengah,satu DPO masih dalam buruan polda
penamedia.news Palangka Raya Senin 19 Agustus 2024
Palangka raya -Pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung Expo di Sampit, Kotawaringin Timur, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atau Polda Kalteng masih memburu satu tersangka.
Pembangunan Gedung Expo itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019-2020.
Sejauh ini Pihak Polda Kalteng telah menahan dua tersangka yakni Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kotim inisial Zl, dan seorang konsultan inisial Fz.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, membeberkan pihaknya masih memburu rekanan kedua tersangka yakni Lm yang telah dimasukan ke dalam DPO.
Satu orang tersangka lagi masih dalam pencarian," kata Erlan, saat menyampaikan konferensi pers terkair perkembangan kasus tersebut di Mapolda Kalteng, Senin (19/8/2024).
Erlan menjelaskan telah terjadi tindak pidana dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Expo Sampit yang berada di Jalan Tjilik Riwut atau di depan Stadion 29 November.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI pembangunan Gedung Expo Sampit tersebut terindikasi merugikan keuangan negara lebih dari Rp 3,5 miliar.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dari Polda Kalteng telah menangkap Zl di Jakarta, pada Sabtu (17/8/2024).
Kemudian, Zl dibawa ke Palangkaraya pada Minggu (18/9/2024). Ia tiba di Bandara Tjilik Riwut sekira pukul 14.00 WIB.
Tim penyidik melakukan penangkapan di lokasi di Apartemen Geen Pramuka Jakarta, selanjutnya sekira jam 07.15 WIB terhadap tersangka DPO atas nama Zl, pungkas Erlan.
Saat ini saudara Zl dan Fz masih ditahan di Mapolda Kalteng. Erlan mengingatkan agar Lm segera menyerahkan diri sehingga proses penyidikan bisa berjalan dengan cepat.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
redaksi-Hj