Para Saksi Mafia Tanah Sungai Rangit Semakin Was Was

07/06/2024

Kuasa hukum penggugat tidak dapat menghadirkan saksi saksi,untuk kesekian kali nya

Penamedia.news-Pangkalanbun,kamis 6 Juni 2024.

 

Pangkalanbun-Sidang lanjutan perkara yg no 7 dan no 8 dengan tergugat Maruli Sinaga(54) dan penggugat Ronald Sinaga(43) kembali di laksanakan Kamis,6 Juni 2024,sdang di pimpin oleh Majelis Hakim Ketua Erick Ignatius Cristopel.SH.MH berjalan dengan tertib,kamis 6 Juni 2024

 

Sidang yang sudah di laksanakan untuk yang ke 6 kalinya,penggugat tidak hadir hanya di hadiri oleh kuasa hukumnya Muhammad Hasani SH dan juga Bambang SH sedangkan tergugat hadir dengan kuasa hukumnya Parlin Silitonga dan Norliansyah SH.

 

Terkait dengan sidang perkara no 7 pihak bank BRI belum bisa hadir dan juga saksi dari penggugat yang seharusnya hadir hari ini berhalangan hadir karena alasan pekerjaan,sementara itu dari pihak tergugat tidak menghadirkan saksi karena saksi tidak mungkin dari orang luar pasti di keluarga tergugat sedangkan itu tidak mungkin apabila tergugat menghadirkan mantan istrinya di persidangan karena itu sudah bertemtangan.hukum acara perdata..kuasa hukum tergugat akan menyiapkan strategi untuk bisa mematahkan dalil dalil yang akan penggugat ajukan.

 

Terkait sidang perkara no 8 tergugat ll dari pihak BPN tidak bisa hadir demikian juga saksi dari penggugat tidak bisa hadir sehingga sidang di tunda Minggu depan kamis 13 Juni 2024 ,dari pihak tergugat juga ada perbaikan bukti surat dengan seijin majelis dan akan di ajukan pada sidang Minggu depan sekaligus pengajuan saksi,uangkap nya

 

Dari hasil fakta sidang di lapangan majelis tau bukan penggugat yang menguasai lokasi tanah malah tergugat ,sangat ironi tergugat yang tidak menguasai lokasi malah di gugat oleh penggugat yang mengaku memiliki tanah.kuasa hukum tergugat yakin hakim sudah mempunyai kesimpulan bahwa penggugat yang menguasai tanah tidak menguasai bentuk tanahnya tetapi malah tergugat yang menguasai bentuk tanah tersebut jelas sekali ada hal hal yang di sengaja tidak di sampaikan kepada majelis berkaitan dengan gugatan ini sehingga gugatan ini bisa di terima dan akhirnya fakta persidangan tidak bisa di bantahkan demikian di sampaikan kuasa hukum tergugat.

 

Editor LS