Para penegak Hukum negri Pangkalanbun tidak Berpihak pada kebenaran tapi lebih berpihak pada yang ber uang

30/08/2024

Para penegak hukum negri Pangkalanbun tidak Berpihak pada kebenaran,namun ada dugaan berpihak pada yang memiliki uang.

penamedia.news-Pangkalanbun,Jumat 30 Agustus 2024

 

 

Pangkalnbun-Kasus sengketa lahan yang berada di desa sungai rangit,dengan hasil putusan oleh pengadilan. negri Pangkalanbun di duga ada kejanggalan hingga putusan nyapun tidak terlihat adilm

 

Salah satu pihak tergugat bapak Maruli Sinaga (53)tidak tinggal diam,setelah diri nya menerima hasil putusan akhir pengadilan negri pangkalanbun yang diduga ada sdikit suap.

 

Tergugat kembali mendatangi pengadilan negri Pangkalan Bun untuk menyerahkan berkas memori banding perkara no 7 pada hari jum,at 30 Agustus 2024..

 

Maruli Sinaga menyampai kan kepada awak penamedia.news bahwa Berkas memori banding perkara no 7 Maruli Sinaga mengenai pinjaman di bank BRI tahun 2012 melawan Ronald Sinaga(43) sebagai keluarga atau adik kandung dari Maruli Sinaga yang sudah membayarkan sisa pinjaman Maruli Sinaga di bank BRI tahun 2013 sebesar Empat juta selama 7 kali setoran.pungkas nya

 

Iya juga menambah kan Pinjaman Maruli Sinaga yang di bayarkan Ronal Sinaga atas dasar inisiatif Ronald Sinaga sendiri karena lahan yang di agunkan oleh Maruli Sinaga di bank BRI ada rumah dan kebun kelapa sawit yang hasil nya di kuasai sepenuhnya oleh Rolad Sinaga dari tahun 2009( ungkap Maruli Sinaga saat di minta,i keterangan oleh bbrapa media.jum,at 30 Agustus 2024.

 

Gugatan Ronald Sinaga kepada Maruli Sinaga memakai bukti penyetoran ke Bank BRI di angkat menjadi hutang dari Maruli Sinaga padahal Maruli Maruli Sinaga tidak pernah membuat kesepakatan apapun kepada Ronald Sinaga baik lisan maupun tertulis.

 

Pada tahun 2018 Maruli Sinaga mengambil agunan di Bank BRI Bundaran Pancasila jalan Haji Muhammad Rafii Pangkalan Bun Kotawaringi Barat Kalimantan Tengah tanpa ada permasalah dengan pihak bank BRI yang artinya tidak ada tindakan melawan hukum dengan pihak bank papar nya.

 

Yang menjadi pertanyaan mengapa hakim bisa mengakui dan menyetujui gugatan Ronal Sinaga hanya dengan bermodalkan bukti setoran,artinya hakim sudah mengabaikan pengakuan Ronald Sinaga dengan saksi saksinya sendiri pada sidang di lapangan bahwa Ronald Sinaga yang menguasai kebun kelapa sawit milik Maruli Sinaga sejak 2009 sampai hari ini dan hasil kebun kelapa sawit tersebut tidak pernah di serahkan kepada Maruli Sinaga sejak 2009 sampai hari ini.

 

 

Agunan pinjaman Maruli Sinaga dengan jelas adalah sertifikat tanah seluar 2 Hektar atas nama Maruli Sinaga yang di atas lahan tersebut ada rumah dan kebun kelapa sawit tahun tanam 1999.

 

Maruli Sinaga melakukan banding atas putusan hakim pengadilan negri Pangkalan Bun Eric Ignatius Cristoffel SH pada tanggal 13/8/2024 dengan putusan memenangkan Ronald Sinaga dan menolok gugatan rakonvensi dari Maruli Sinaga sehingga Maruli Sinaga merasa di rugikan sesuai pasal 1320 ,1338 KUH Perdata.

 

editor LS