Oknum Pengacara Bisa Terancam Sanksi Pidana dan Disiplin karena Ikut Geruduk Rumah orang tanpa ijin

06/12/2023

pengecara saudari P dan klienya serta beberapa orang menggeruduk rumah saudara E di malam hari.

Penamedia.news - Sampit. Rabu 6/12/2023. Seorang pengacara berinisial P bisa terancam dikenakan sanksi pidana dan disiplin karena ikut menggeruduk rumah mantan  (dalam proses sidang perceraian sejak 0ktober 2023) Suami kliennya di tengah malam hari dan membawa sejumlah orang

Penggerudukan tersebut terjadi pada Selasa (5/12/2023) tengah malam sekitar pukul 23.00 wib, di Wengga Muara  kab.kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.
Mantan( dalam proses sidang perceraian sejak 0ktober 2023) istri inisial A di dampingi pengacara nya inisial P dan ada beberapa orang bawaanya menggeruduk serta memaksa masuk ke rumah mantan( dalam proses sidang perceraian sejak 0ktober 2023) Suami inisial E.

pengacara  P mengklaim bahwa penggerudukan tersebut dilakukan karena mendampingi kliennya inisial A untuk mencari kejelasan kasus selama ini yang ditanganinya.

"Saya mendampingi klien saya untuk mencari kejelasan kasus selama ini," kata P.

Namun saudara E mengatakan bahwa penggerudukan tersebut merupakan tindakan pidana "Karena masuk ke rumah orang lain secara paksa," kata saudara E.

 Saudara E menambahkan, pengacara yang mendampingi 
 pun melanggar kode etik. "Saya akan Melaporkan ke pihak kepolisian untuk pidananya serta ke dewan etik advokat untuk pelanggaran kode etik advokat nya," kata saudara  E.

Kasus ini berawal dari saudara inisial A yang terhitung sejak oktober/november 2022 saat saudari A meninggalkan rumah selama 6 bulan karena terjadi pertengkaran dalam rumah tangga.  saudara E pun meminta dan memohon kepada mertuanya supaya Saudara A dan anaknya kembali lagi ke rumahnya. 

Karena permintaan saudara E ditolak saudari A, Dan A tidak mau kembali ke rumah 

Selang waktu berjalan, melihat kondisi yang tidak ada kejelasan dalam rumah tangganya, maka saudara E mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama sejak oktober 2023, dan sudah dalam proses menjalani 5 kali sidang. Dalam kasus ini kemungkinan pihak saudara E memenangkan perkara ini karena dilengkapi dengan bukti-bukti dan saksi yang kuat.

Pengacara inisial P bisa terancam dikenakan sanksi pidana dan disiplin karena di duga melakukan tindak pidana serta melanggar  kode etik advokat.

 seseorang yang masuk ke rumah orang lain tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023.

Kode etik advokat juga melarang advokat melakukan perbuatan yang melanggar hukum, baik dalam menjalankan profesinya maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam hal ini, pengacara inisial P di duga telah melanggar hukum dengan melakukan penggerebekan rumah saudara E, Selain itu. pengacara P juga telah di duga melanggar kode etik advokat karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Dengan adanya kejadian ini Saudara E akan melaporkan penggerudukan tersebut ke Polres Kotawaringin Timur. 

Jika terbukti bersalah, Maka pengacara P dapat dikenakan sanksi pidana dan juga sanksi disiplin. 
Redaksi-ZR.