gambar ilustrasi
Penamedia.news-Sampit. Rabu, 27/09/2023.
Tanggal 27 Juli 2021, Presiden RI Joko Widodo meluncurkan core values (nilai-nilai dasar) dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values ASN BerAKHLAK.
ASN BerAKHLAQ adalah core value yang sudah diluncurkan Presiden RI JOKO WIDODO WAJIB diterapkan disetiap lini pemerintahan yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai PRINSIP DASAR Peraturan Pemerintah (PP) dan Definisi disiplin Berdasarkan No. 53 Tahun 2010, setiap ASN dituntut menjadi figur yang baik bagi masyarakat, baik didalam maupun diluar jam kerja.
Sebagai salah satu contoh nyata yang baru-baru ini terjadi, oknum pelaku perselingkuhan dan perzinahan, seorang bidan yang berinitial bidan (NA) yang beralamat di jalan jaya Wijaya 4 Sampit (memiliki suami, 3 orang anak) dengan laki-laki perawat yang berinitial (RS) yang beralamat di jalan kayu wangi/Nanas 3 Sampit (memiliki istri, 2 orang anak) dan mereka merupakan pegawai ASN di dalam lingkungan Rumah Sakit Dr Murjani, hal ini sudah di laporkan suami (korban) ke instansi-instansi terkait, Bupati Kotawaringin Timur, Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur dan juga ke pihak kepolisian kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun sangat disayangkan, pihak Rumah Sakit Dr Murjani hingga saat ini belum memberikan keterangan yang jelas, mengenai penanganan kasus ini. Bahkan dari narasumber kami dilapangan kedua oknum pelaku hingga saat berita ini dipublish, masih bekerja di rumah sakit tersebut tanpa rasa malu.
Sungguh sangat di sayangkan seharusnya waktu mereka digunakan untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan memberikan teladan, malah berbuat tindak kriminal asusila. Perbuatan ini bukan cuma merugikan keluarga tapi juga masyarakat banyak yang seharusnya mendapatkan pelayanan maksimal malah tidak terakomodir karena ada nya perbuatan yang tidak pantas dan sangat memalukan.
Apakah hal ini terjadi karena unsur kesengajaan atau tidak, atau ada oknum lain di pemerintah dan instansi terkait yang sengaja memelihara mereka, melindungi oknum ASN pelaku tindak kriminal asusila yang tidak bermoral dan sudah melanggar aturan-aturan yang sudah sangat terang dan jelas ini.
Disisi lain perbuatan para pelaku perselingkuhan dan perzinahan ini sudah pasti akan menghancurkan tatanan rumah tangga dan mental anak-anak yang mereka miliki, karena perilaku tidak senonoh yang telah dilakukan bidan (NA) dan perawat (RS).
Saya selaku korban dari perbuatan mereka, berharap agar Pemerintah Daerah dan pihak rumah sakit RS Murjani Sampit segera menindak tegas para oknum pelaku perselingkuhan dan perzinahan ini. Ujar E kepada pihak media. Bersambung.
NILA SETITIK RUSAK SUSU SEBELANGA
JURNALIS-AB