Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: DOK.
Penamedia.news-sampit.Jum'at 11/1/2024. Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) menerima uang puluhan hingga ratusan juta di Rumah Tahanan Negara KPK .
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris menyebutkan, setiap pegawai KPK menerima besaran pungli yang berbeda berdasarkan posisi masing-masing.
"Itu besaran pungli macam-macam juga. Ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya 93 pegawai KPK," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Menurut dia, praktik pungli itu terjadi selama tiga tahun, mulai 2020-2023. Total pungli oleh 93 pegawai KPK itu disebut mencapai Rp4 miliar.
Syamsuddin mengatakan puluhan pegawai KPK itu diduga melakukan pungli agar para tahanan di Rutan KPK mendapatkan fasilitas lebih. Selain itu, para tahanan di Rutan KPK juga diberikan akses untuk memegang ponsel setelah memberikan sejumlah uang kepada pegawai KPK.
Kemudian, para tahanan juga bisa mendapatkan makanan yang berbeda.
"Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas HP dan makanan) bisa dilakukan. untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya," kata Syamsuddin.
Ia menambahkan, Dewas KPK hanya akan mempersoalkan etika 93 pegawai itu. Penyelidikan lebih lanjut soal perputaran dana pungli akan dilakukan oleh pihak lainnya.
"Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya, kalau di kami kan penegakan etiknya. Itu kami mengadili pantas tidaknya melakukan itu (praktik pungli)," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK akan menggelar sidang kode etik 93 pegawai yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara KPK. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menuturkan, proses pemanggilan nantinya akan dibagi beberapa kelompok.
"Pungli rutan akan segera kami sidangkan. Ada 93 (pegawai) yang akan disidangkan, tetapi tidak bisa semua sekaligus, akan dibagi beberapa kelompok," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dikutip dari Antara, Jumat.
Mantan hakim itu juga menjelaskan, pegawai yang akan disidang kode etik sebanyak 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai skandal itu imbas tidak adanya contoh teladan yang diberikan oleh pimpinan KPK.
Kejadian ini menunjukkan bahwa benar teori ikan busuk dari kepala. Setelah sebelumnya Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri juga terbukti melanggar etik berat dan menjadi tersangka kasus korupsi terkait Kementerian Pertanian, kini 93 pegawainya diseret ke sidang etik juga," katanya.
Lebih lanjut Yudi mengatakan kasus pungli rutan harus menjadi momentum bersih-bersih di KPK. Para pegawai yang terlibat harus diberi sanksi etik hingga pidana.
Redaksi-ZR