MENYIMPAN SABU 9,18 GRAM SEORANG KURIR DI TANGKAP

19/09/2023

Tersangka YK Ter,Ancam Pidana Penjara 20 Thun,Menyimpan Sabu Seberat 9,18 GRAM.

Penamedia.News-Palangka Raya,Selasa,19/092023.

Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah(Kalteng),Membekuk Salah Seorang Kurir Narkotika Jenis Sabu,Seberat 9,18 GRAM.

Pria Yang Ber Inesial (YK) Bertekuk Lutut Saat Terjadi Penggerebkan Oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng,Yang Tertangkap Tangan Menyimpan Satu Buah Paket Yang Ber Isi Barang Haram Tersebut Yang Di Duga Nakotika Jenis Sabu Di Jln Antang VA Palangka Raya Kalimantan Tengah( Kalteng).

Kasatres narkoba Polresta Kota Palangka Raya AKBP Aji Suseno Memapar Kan Ke Awak Media,Bahwa Salah Seorang Tersangka (YK) Ini Telah Di Aman Kan Ditresnarkoba Polda Kalteng,.

"Penggerebekan Ini Berdasar Kan Inpormasi Yang Di Himpun Dari Masyarakat Setempat,Bahwa Ada Nya Transaksi Benda Haram Tersebut,Dan Ketika Di Lakukan Penyelidikan Dari Pihak Petugas,Benar Saja Dugaan Transaksi Benda Haram Di Kawasan Itu Terbukti Benar,Pungkas AKBP Aji Suseno.

AKBP Aji Suseno Juga Menjelas Kan Ketika Petugas Melakukan Penggeledahan Pada Tubuh Tersangka YK,Di Temu Kan Barang Bukti Nyata Satu Paket Narkotika Jenis Sabu Masih Menempel Di Badan Nya.Satresnarkoba Langsung Membawa Tersangka Ke Kantor Polda Demi Di Lakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.

Akibat Di Temukan Nya Bukti Otentik Satu Paket Narkotika Jenis Sabu Di Tubuh Tersangka  YK Ter,ancam Hukuman Penjara 20 Tahun,Uangkap Nya.

redaksi-HJ