DPD LBH INTAN KOTIM KONFERENSI PERS Pada Minggu 20/07/2024
Sampit,Penamedia news Minggu 21/07/2024 Lembaga Bantuan Hukum Insan Pecinta Keadilan ( DPD LBH INTAN KOTIM ) Selaku Tim Kuasa Hukum Mantan Kadishub kotim Drs.H.Fadliannor SH.MM menggelar acara konferensi pers Terkait putusan Bebas majelis Hakim Pengadilan Tipikor palangkaraya Terkait Kasus Tipikor E- Parking Di PPM Sampit.
Konferensi pers di laksanakan di Rumah makan Kampoeng oelin Jl. Usman Harun No.39, Baamang Hilir, Kec. Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada Minggu (21/07/2024) sekitar pukul 13.00 Wib.
Ketua DPD LBH INTAN KOTIM Parlin Silitonga SH. menilai hakim memutuskan perkara ini secara objektif dan menerima semua analisa hukum yang mereka sampaikan dalam nota pembelaan dan menerima keterangan saksi maupun saksi ahli, serta menolak keterangan saksi-saksi dan saksi ahli kejaksaan.
Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa .
1. tuntutan atas perbuatan melawan hukum yang didakwakan tidak terbukti.
2.Tuntutan atas kerugian negara tidak terbukti.
3.Tuntutan atas rusaknya perekonomian negara tidak terbukti,
4.tuntutan atas penyalahgunaan wewenang tidak terbukti.
5. tuntutan atas perbuatan menanda tangani MoU tidak terbukti karena e-parking merupakan proyek percontohan dan belum ada aturannya sehingga tidak dapat dipidanakan.
6.Tuntutan atas perbuatan menandatangani MoU tanpa surat kuasa tidak terbukti karena merupakan kewenangan kepala dinas yang menyangkut dengan jabatan. Proyek e-parking merupakan perintah dari bupati saat itu dan sudah dikonsultasikan kepada bupati dan sekda, serta sudah mendapatkan persetujuan.
7. hasil audit oleh Inspektorat atas kerugian negara ditolak oleh majelis karena tidak adanya audit pembanding dari lembaga independen dan tidak pernah dilakukan audit serta pembahasan hasilnya secara berkala,Selain itu, tidak melampirkan hasil audit dari BPK yang menyatakan agar proyek e-parking dilanjutkan sampai selesai.
8. bahwa e-parking merupakan proyek percontohan yang tujuannya untuk mendapatkan hasil yang riil dan langsung masuk ke kas daerah serta menghindari terjadinya pungutan liar atau pungli.
Apalagi, pendanaan sepenuhnya tidak menggunakan dana dari pemerintah, baik APBD dan APBN, melainkan menggunakan dana dari pihak swasta sehingga pemerintah tidak dirugikan.
Malah pemerintah daerah diuntungkan karena mendapatkan pemasukan tanpa harus mengeluarkan dana.
Parlin menjelaskan atas pertimbangan itulah majelis hakim Dalam amar putusannya mengadili.
1.menyatakan terdakwa Drs. H. Fadliannor, SH., MM. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider.
2.Majelis hakim memutuskan membebaskan Drs. H. Fadliannor, SH., MM dari dakwaan primer dan subsider.
3. memerintahkan Drs. H. Fadliannor, SH., MM. segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
4.Majelis hakim juga memerintahkan memulihkan hak-hak Drs. H. Fadliannor, SH., MM dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
5.Dan Membebankan biaya perkara kepada negara.
Parlin Juga menyampaikan, pihaknya tidak tinggal diam, mereka akan melakukan upaya hukum terkait masalah ini.
Pihaknya akan menggugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum terhadap Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan meminta ganti rugi untuk mengembalikan nama baik Drs. H. Fadliannor, SH., MM.
Pihaknya juga akan memperkarakan dua orang saksi, secara pidana maupun perdata. Saat dihadirkan di persidangan beberapa waktu lalu, kedua saksi tersebut dinilai telah memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta sehingga merugikan Drs. H. Fadliannor, SH., MM.
Dua saksi tersebut pertama dari dinas perhubungan kotim yaitu mantan kabid parkir inisial MS dan yang kedua dari inspektorat inisial M. Kedua saksi tersebut akan Di gugat perdata Sebesar 5 Miliar dengan tanggung renteng," jelas parlin.
Saat ini tim kuasa hukum masih menunggu kasasi pihak Kejaksaan agar mereka bisa membuat memori kontra terkait perkara ini.
"Ini putusan bebas murni maka jaksa tidak boleh banding, Makanya mereka mungkin akan mengajukan kasasi. Tapi kami optimis putusan ini akan dikuatkan oleh Mahkamah Agung," Ujar parlin Silitonga SH.
Meski sempat merasakan jeruji besi selama 8 bulan 1 hari, Drs. H. Fadliannor, SH., MM Mengatakan sangat bersyukur dan gembira dengan adanya putusan bahwa dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider sehingga dirinya dibebaskan.
Di dalam kesempatan konferensi pers ini , Mantan Kadishub kotim Drs. Fadliannor SH.MM Sangat berterima kasih kepada seluruh awak media yang hadir dalam acara tersebut," pungkas nya.
Redaksi -ZR