mediasi permasalahan lahan pribadi yang di adakan di kantor dea karang Mulya kecamatan pangkalan banteng kabupaten kota Waringin barat
Penamedia.news-kotim.Rabu 01/05/2024. Dilakukan mediasi permasalahan lahan pribadi yang di adakan di kantor dea karang Mulya kecamatan pangkalan banteng kabupaten kota Waringin barat
Pada Rabu (01/05/2024).
Yang di hadiri oleh yang bersangkutan yaitu para pembeli kaplng lahan ,M Jamhari dan pendamping sekaligus awak media penamedia.news ,kusno dan keluarga serta kuasa hukumnya Qorib magelung sakti dan kepala desa karang Mulya kecamatan pangkalan banteng kabupaten kota Waringin barat yang sekaligus sebagai mediator.
Adapun mediasi tersebut mulai dilakukan pada pukul 13.40 yang di buka langsung oleh mediator sekaligus kepala desa karang Mulya kecamatan pangkalan banteng kabupaten kotawaringin barat yaitu Teguh Santoso yang juga di dampingi staf desa lainya.
Permasalahan ini sebenarnya sudah lama terjadi hanya belum ada titik temu dan semestinya ada kegiatan sidang. pada tanggal 30 April 2024 batal karena salah satu dari yang berkepentingan tidak hadir ,dan diharap bisa di selesaikan secara kekeluargaan pada kali ini, mengingat bila melalui hukum sangat menguras tenaga pikiran waktu dan lain lain.
maka mediator berharap bisa di selesaikan sebaik baiknya dalam mediasi dengan secara dingin jangan ada perpecahan hingga putus silaturahmi sesama warga dan lupakan ego masing masing jelas mediator.
Dalam penjelasan awal dari M.Jamhari isebagai tergugat bahwa penyerahan serifikat kepada Kartono masih atas nama pemilik lama yaitu kusno juga warga karang Mulya - pangkalan banteng - Kotawaringin barat , dan pada saat itu M.jamhari menjual kepada Kartono seharga 30 juta rupiah dengan tanah seluas 250 meter di wilayah desa karang Mulya jelasnya.
Mengenai kenapa sertifikat atas nama kusno ada di tangan M.jamhari kusno menjelaskan bahwa sebelumnya ada urusan hutang piutang antara kusno dengan orang tua M.Jamhari yaitu H. Suraji dan HJ.siti khodijah pada tahun 1988 silam hingga tahun 1997 kusno belum bisa mengembalikan piutang tersebut, maka kusno memberikan dua sertifikatnya yaitu dari lahan satu dan lahan dua milik kusno dan dalam penyerahan sertifikat tersebut di saksikan oleh Tarso kepala desa karang Mulya saat itu,dan sertifikat di pegang oleh H.suraji ,dan dalam penyerahan sertifikat tersebut tidak ada penjelasan dalam hal status sertifikat itu untuk apa .
Pada tahun 2003 Hj. Siti Khodijah meninggal dunia kemudian tahun 2005 H.A.saraji juga meninggal dunia kemudian pada tahun 2010 lahan satu atas nama kusno di beli oleh Kartono yang juga kepala desa karang Mulya saat itu dan masih keluarga dengan kusno.
Namun pada tahun 2023 ada upaya kusno mau mengambil balik sertifikatnya dengan harus mengembalikan piutang sebesar 8 juta rupiah kepada Hj. Siti Khodijah, karena saat itu uang yang di bawa 5 juta rupiah maka tidak bisa terlaksana yang kemudian sudah putus komunikasi hingga munculnya permasalahan ini.
Dalam mediasi tersebut di sesalkan oleh pengacara kusno , mediator dan lainya karena Kartono yang diharap bisa hadir ternyata tidak hadir dengan alasan ada di pangkalan Bun, meskipun sudah tahu pada hari itu ada mediasi yang menyangkut dirinya,.
Dalam permasalahan ini diduga ada dua masalah yaitu pembuatan balik nama sebelah pihak tanpa pemberitahuan pemilik pertama kusno yang diduga di lakukan oleh Kartono, dan hal jual tanah bersertifikat yang diduga ada Miss komunikasi mengenai serah terima sertifikat tanpa status oleh kusno ke H.A.suraji dan Hj.siti Khodijah hingga sangat terlalu lama hal ini terjadi hingga beranggapan bila sertifikat tersebut adalah sebagai pembayaran piutang kusno kepada H.A Suraji dan Hj.siti Khodijah, semoga hal ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan dan baik baik saja serta sebagai pembelajaran kita semua.
NAS.Wartawan/ Investigasi
Redaksi-ZR