Mediasi di kecamatan parenggean hal lahan warga bajarau dua kali nihil karena Dua terlapor mangkir.

14/08/2024

Mediasi di kecamatan parenggean hal lahan warga bajarau

Penamedia News, 13 Agustus 2024 - Mediasi yang diadakan di aula kecamatan parenggean kabupaten Kotawaringin timur di hadiri oleh mantan kepala desa sumber makmur ( Ngadenan),  kuasa hukum dari masyarakat bajarau ( Usianto),Damang KA,kecamatan parenggean ( P.G ) pihak perusahaan  PT. SISI dan PLT Camat Parenggean ( Hery bardy) sebagai mediator ,kepala desa bajarau (Fery),serta beberapa orang dari warga desa Parenggean - bajarau.dan yang  di undang tidak hadir adalah ketua koperasi sumber alam ( Damis) dan kepala desa sumber makmur  (didik) 

Adapun mediasi tersebut diadakan karena adanya  pengaduan dari usianto sebagai  kuasa dari masyarakat desa  Parenggean - bajarau tentang penyelesaian lahan yang terletak  sei dae dan Sei putih seluas 290 ha  namun yang ada 250 ha  berdasarkan keterangan  mantan kepala desa sumber makmur ( Ngadenan) yang menyatakan benar hal tanah tersebut masuk shet lokasi koperasi sumber alam namun kepemilikan masuk warga Parenggean  - bajarau jelasnya ke awak media pena media. News. 

Dan dalam pembuka dalam mediasi  di buka oleh Mulyono (sekcam) pihak kecamatan  parenggean yang di lanjutkan oleh kuasa dari masyarakat bajarau yaitu  usianto dan Nunung  as sebagai pendamping sekaligus awak media dalam liputan permasalahan ini. Di sambung oleh mantan kepala desa sumber makmur ( Ngadenan ) yang di mana mantan kepala desa sumber makmur yang membenarkan adanya  kebenaran atas adanya  tanah milik masyarakat bajarau yang berada di set lokasi koperasi sumber alam desa sumber makmur, karena adanya laporan nama nama masyarakat bajarau  yang di coret dari keanggotaan koperaai sumbwr alam maka wajar bila masyarakat menuntut  haknya karena sudah 2 bulan  tidak dapat SHK,  dan tanah tidak di kembalikan.

Namun dalam pelaksanaa rapat tersebut tidak ada arti sama sekali karena tidak ada putusan ataupun solusi yang di dapat yang di sebabkan dua terlapor tidak hadir tanpa alasan yang jelas, dan membuat kecewa para undangan lainya yang hadir pada saat itu. 

Maka rapat di nyatakan di tutup dengan hasil nihil yang akan di jadwalkan kemudian untuk kelanjutan mediasi kedua. 

Nunung AS. Wartawan investigasi