bersama Tim Kuasa Hukum beserta Staf Dan Mantan Kadishub Kotim (FN) Di Pengadilan Tipikor palangkaraya.
Penamedia News.Palangkaraya, Kamis 16/07/2024 - Mantan kepala Dinas perhubungan kotawaringin Timur, Saudara FN Terdakwa Kasus Dugaan Tipikor E- Parking Di Pusat perbelanjaan Mentaya( PPM) Sampit, Di Vonis Bebas Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi Palangkaraya Pada Kamis (18/07/2024).
Saudara FN Di dakwakan oleh Jaksa penuntup Umum(JPU) kotim melakukan Tindak pidana Korupsi terkait Proyek Inovasi Perparkiran yaitu E.FARKING Di PPM Sampit Pada Saat FN menjabat Sebagai Kadishub Kotim pada Periode 2008 - 2012 & Periode 2012 - sd - 2020.
Kuasa Hukum saudara FN, Parlin Silitonga SH.Mengatakan bahwa,"Klien kami tidak Terbukti Bersalah serta Tidak terbukti merugikan keuangan Negara,Perjanjiannya Sah Dan Di bebaskan dari segala Tuntutan Jaksa.
"Alhamdulillah karena kuasa Allah, malam ini klien kami yang juga rekan sejawat kami Saudara FN , setelah melalui perjuangan selama 8 bulan akhir nya malam ini di vonis bebas murni dari segala tuntutan ," ujar parlin.
Sebelum nya Jaksa Penuntut umum(JPU) pada Pengadilan Negeri Sampit menyatakan Terdakwa FN terbukti Bersalah terkait kasus tipikor E- Parking Di PPM sampit, Dan Di ancam Pidana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999, Sebagaimana Di ubah Dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jaksa menuntut Mantan kadishub kotim saudara FN Dengan Pidana Penjara Selama 5 Tahun Dan Membayar Denda sebesar 200 Juta Dengan ketentuan apabila Denda tersebut Tidak bisa di bayar maka akan di ganti dengan Pidana Kurungan Selama 6 bulan ," punkas jaksa Dalam tuntutannya.
Tim kuasa hukum mantan Kadishub Kotim (FN), yang terdiri dari M.Syafri Nur, S.H., M.Si., seorang pengacara senior dan Ketua Umum DPP LBH INSAN PENCINTA KEADILAN Dan Parlin Silitonga, S.H., Ketua DPP LBH Intan Kotim.
Beliau-beliau beserta tim inilah yang selalu mendampingi dan membela mantan Kadishub Kotim dalam kasus E- parking di PPM Sampit
Vonis bebas Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor palangkaraya ini tentunya menjadi kabar gembira bagi saudara FN Dan Seluruh tim kuasa hukumnya.
Redaksi - ZR.