Mantan Kadishub kotim Drs.H.fadliannor SH.MM di Vonis bebas murni oleh hakim jadi siapa pelaku sebenarnya.

21/07/2024

Konferensi pres oleh ketua DPD LBH INTAN KOTIM selaku kuasa hukum Mantan kadishub kotim Drs.H.fadliannor.SH. MM

Sampit, Penamedia news.Minggu 21/2024. Dalam konferensi pers  Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum  pencinta keadilan( LBH.Intan) Kotawaringin timur yang diadakan pada hari Minggu (21/07/2024)  di Rumah makan Kampoeng oelin  Jl. Usman Harun No.39, Baamang Hilir, Kec. Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sekitar pukul 13.00 Wib.

Dan mengundang segenap para wartawan online maupun cetak dari berbagai media berjalan dengan lancar .

Dalam konferensi pers tersebut di jelaskan secara rinci oleh ketua lembaga bantuan hukum  Intan yaitu Parlin Silitonga SH bahwa kliennya yang juga termasuk dari team penasehat LBH Intan yaitu Drs. Fadliannor SH.MM di Vonis bebas murni oleh hakim pengadilan  negeri Palangka Raya pada tanggal 18 Juli 2024 ,karena dakwaan  jaksa di tolak keseluruhan.

Disampaikan juga oleh team kuasa hukum dari Drs. Fadliannor SH.MM dengan putusan bebas murni ini akan melakukan tuntutan balik terhadap 2 saksi yang memberikan keterangan palsu, bahkan satu diantara saksi seharusnya tidak bisa menjadikan saksi ,karena masih keluarga dari pihak penuntut tandasnya.,namun masih menunggu  yang mungkin adanya kasasi dari pihak jaksa,  tetapi di jelaskan juga karena ini adalah putusan bebas murni harusnya jaksa tidak bisa lakukan kasasi,namun demikian sudah di siapkan apa apa yang akan menjadikan bahan bila memang kasasi itu ada.

Setelah selesainya konferensi pers dari berbagai media melalui awak medianya diberikan kesempatan bertanya,dan kesempatan tersebut di jadikan kesempatan  bertanya oleh segenap wartawan yang mengenai permasalahan yang menimpa dari pada Drs.Fadliannor SH.MM yang sempat menjalani hukuman selama  delapan bulan satu hari itu,sebelum bebas murni di tanggal 18 Juli 2024.

Juga di sampaikan langsung oleh Drs. Fadliannor SH.MM rasa terimakasihnya kepada seluruh awak media yang hadir dan pernah  berkolaborasi pada saat Drs.Fadliannor SH.MM masih menjabat sebagai  Kadishub Kotawaringin timur sehingga menghasilkan hal hal yang positif  untuk Kotawaringin timur pada saat itu.

Di tambah sekelumit cerita sejarah perihal  Langan udara dari  Sampit,Palangka dan pangkalan Bun beserta  perbandingannya pada saat itu dan saat ini yang dirasa sangat jauh dan di nyatakan lebih baik pada saat beliau  masih menjadi Kadishub Kotawaringin timur, dan diharap pada era era kini dan masa depan  akan kembali lebih baik untuk terutama transportasi baik laut darat maupun udara yang bisa menguntungkan daerah secara positif.

Yang paling menyolok adalah sejarah baru dimana pengadilan bisa  memvonis bebas  perihal dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa Drs.H.Fadliannor SH.MM,apakah ini suatu  pertanda baik atas hukum saat ini yang di anggab masih carut marut atau memang hebatnya  team pengacara. Drs.Fadliannor SH.MM dalam mendampingi kliennya, yang pasti dengan  Vonis  bebas hakim pengadilan negeri Palangkaraya terhadap Drs.Fadliannor SH.MM muncul pertanyaan siapa pelaku sebenarnya dalam hal ini.

Nunung.A.S Wartawan Investigasi.

Redaksi-ZR