Konferensi pres oleh ketua DPD LBH INTAN KOTIM selaku kuasa hukum Mantan kadishub kotim Drs.H.fadliannor.SH. MM
Sampit, Penamedia news.Minggu 21/2024. Dalam konferensi pers Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum pencinta keadilan( LBH.Intan) Kotawaringin timur yang diadakan pada hari Minggu (21/07/2024) di Rumah makan Kampoeng oelin Jl. Usman Harun No.39, Baamang Hilir, Kec. Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sekitar pukul 13.00 Wib.
Dan mengundang segenap para wartawan online maupun cetak dari berbagai media berjalan dengan lancar .
Dalam konferensi pers tersebut di jelaskan secara rinci oleh ketua lembaga bantuan hukum Intan yaitu Parlin Silitonga SH bahwa kliennya yang juga termasuk dari team penasehat LBH Intan yaitu Drs. Fadliannor SH.MM di Vonis bebas murni oleh hakim pengadilan negeri Palangka Raya pada tanggal 18 Juli 2024 ,karena dakwaan jaksa di tolak keseluruhan.
Disampaikan juga oleh team kuasa hukum dari Drs. Fadliannor SH.MM dengan putusan bebas murni ini akan melakukan tuntutan balik terhadap 2 saksi yang memberikan keterangan palsu, bahkan satu diantara saksi seharusnya tidak bisa menjadikan saksi ,karena masih keluarga dari pihak penuntut tandasnya.,namun masih menunggu yang mungkin adanya kasasi dari pihak jaksa, tetapi di jelaskan juga karena ini adalah putusan bebas murni harusnya jaksa tidak bisa lakukan kasasi,namun demikian sudah di siapkan apa apa yang akan menjadikan bahan bila memang kasasi itu ada.
Setelah selesainya konferensi pers dari berbagai media melalui awak medianya diberikan kesempatan bertanya,dan kesempatan tersebut di jadikan kesempatan bertanya oleh segenap wartawan yang mengenai permasalahan yang menimpa dari pada Drs.Fadliannor SH.MM yang sempat menjalani hukuman selama delapan bulan satu hari itu,sebelum bebas murni di tanggal 18 Juli 2024.
Juga di sampaikan langsung oleh Drs. Fadliannor SH.MM rasa terimakasihnya kepada seluruh awak media yang hadir dan pernah berkolaborasi pada saat Drs.Fadliannor SH.MM masih menjabat sebagai Kadishub Kotawaringin timur sehingga menghasilkan hal hal yang positif untuk Kotawaringin timur pada saat itu.
Di tambah sekelumit cerita sejarah perihal Langan udara dari Sampit,Palangka dan pangkalan Bun beserta perbandingannya pada saat itu dan saat ini yang dirasa sangat jauh dan di nyatakan lebih baik pada saat beliau masih menjadi Kadishub Kotawaringin timur, dan diharap pada era era kini dan masa depan akan kembali lebih baik untuk terutama transportasi baik laut darat maupun udara yang bisa menguntungkan daerah secara positif.
Yang paling menyolok adalah sejarah baru dimana pengadilan bisa memvonis bebas perihal dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa Drs.H.Fadliannor SH.MM,apakah ini suatu pertanda baik atas hukum saat ini yang di anggab masih carut marut atau memang hebatnya team pengacara. Drs.Fadliannor SH.MM dalam mendampingi kliennya, yang pasti dengan Vonis bebas hakim pengadilan negeri Palangkaraya terhadap Drs.Fadliannor SH.MM muncul pertanyaan siapa pelaku sebenarnya dalam hal ini.
Nunung.A.S Wartawan Investigasi.
Redaksi-ZR