Mantan Kadishub Kotim Ditahan, Kuasa Hukum Bantah Tudingan Korupsi

19/11/2023

Direksi penamedia.news melakukan wawancara ekslusif kepada Farlin silitonga, SH. Selaku kuasa Hukum FN.doc/redaksi

Penamedia.news-Sampit,Minggu 19/11/2023.  Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial FN, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan e-parking di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit. FN ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Kantor Kejari Kotim, pada Jumat (17/11/2023).

Kuasa hukum FN, Parlin Silitonga, membantah tuduhan korupsi tersebut. Ia mengatakan bahwa kliennya hanya menandatangani  MOU kepada pihak ketiga/CV Graha Teknik untuk mengelola sistem e-parking di PPM Sampit.

 Kliennya tidak terlibat dalam pengelolaan parkir secara langsung, dan kliennya juga tidak mengetahui adanya korupsi yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Sebenarnya awal mulanya e-parking ini dibuat untuk percobaan membuat suatu terobosan baru untuk meningkatkan PAD serta meminimalisir terjadinya pungli, maka dibuatlah sistem e-parking dengan menggunakan beberapa peralatan yang mendukung sistem e-parking ini dan sistem ini ditawarkan kepada beberapa pihak ketiga/pengelola. 

Maka CV graha tehnik ini yang mau menerima kerja sama untuk pengelolaan sistem e-parking ini maka dibuatlah MOU dan ditandatangani oleh FN yang waktu itu selaku Kepala Dinas Perhubungan Kotim, kata Parlin.

Dalam pelaksanaannya, proyek ini berlangsung selama periode 2019-2022 dan setiap tahun dievaluasi. Dalam MOU disebutkan, proyek ini bisa dihentikan bila dalam pelaksanaan oleh pihak ketiga ada melanggar perda maupun melanggar peraturan pemerintah.

FN waktu itu menjabat sebagai Kadishub sampai periode tahun 2020 sudah masuk masa pensiun.

"Memang dalam MOU tersebut beliau yang bertanda tangan. Tapi seharusnya kepala dinas yang baru harus melakukan addendum
 apabila keberatan atau terdapat pelanggaran dalam sistem e-parking ini bisa dihentikan, tambah Parlin.

Jadi ini sebenarnya murni kesalahan administrasi dan ranah-nya perdata umum tetapi dipaksakan menjadi pidana terhadap klien saya FN. Dan dari hasil pemeriksaan kejaksaan pun tidak ada dana yang masuk ke rekening klien saya ini,lanjutnya.

Parlin menilai, penetapan FN sebagai tersangka dalam kasus ini karena kebijakan yang kliennya buat sewaktu menjabat menjadi Kadishub Kotim waktu itu. Dalam kasus ini, FN dikenakan Pasal 55, untuk membantu memperkaya orang lain.

"Seharusnya klien saya tidak ditahan sebelum pelaku utamanya diadili. Sedangkan sampai sekarang pelaku utamanya saudari i (pihak pengelola) belum diperiksa, bahkan di saat klien saya ditahan, pelaku utama i selaku pemilik CV/pihak pengelola baru panggilan ke-2 oleh Kejari, itupun tidak hadir. kata Parlin.

"Dalam hal ini saya melihat kasus ini terkesan pengkondisian terkesan dipaksakan, karena klien saya koperatif selalu datang dan tidak pernah mangkir dari panggilan. Kenapa harus ditahan? Apalagi beliau sudah berusia lanjut, tidak mungkin beliau menghilangkan barang bukti apalagi pergi keluar kota,sambungnya.

"Dan kepada tersangka utama-nya, i selaku pengelola belum ada surat dari kejaksaan yang menyatakan pelaku utama sebagai DPO (daftar pencarian orang) karena memang belum diperiksa, dan klien saya dijadikan tersangka dengan hasil audit kejaksaan kepada inspektorat yang hasil audit ini berdasarkan forecast/
prediksi,kata Parlin.

"Sedangkan menurut aturan Mahkamah Agung untuk kasus korupsi itu sudah disusun, bahwa kerugian negara itu harus pasti. Artinya ini tidak sesuai dengan peraturan kejaksaan itu sendiri. Dan banyak SOP-SOP yang sudah dilanggar oleh kejaksaan ini sebagai institusi penegak hukum, lanjutnya.

"Klien saya yang dikenakan Pasal 55 pasar turut serta atau membantu malah ditahan duluan, sedangkan pelaku utamanya. Seharusnya menurut ketentuan pelaku utamanya dulu diproses dan diadili, baru Pasal penyertaan-nya bisa diproses,ujar Parlin selaku kuasa hukum FN.

Saya Masih Menunggu tim DPP LBH INTAN  Pusat Jakarta Untuk berkordinasi dan akan melakukan langkah hukum lanjutan,tutup nya.

Redaksi-ZR