Mahrup keberatan dengan hasil Putusan Pengadilan tinggi Palangkaraya
Penamedia News. Sampit 29 Februari 2024.
Sampit-Mahrup warga desa Jatiwaringin Kecamatan tualan hulu kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah,Mahrup telah menggajukan sidang Kasasi ke Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pada tanggal 29 Februari 2024.
Karena dengan hasil Putusan Pengadilan Negeri Sampit, Nomor: 415 /pid B /2023 /PN Sampit pada tanggal 20 Desember tahun 2003.
Putusan pengadilan tinggi Palangkaraya dengan nomor: 21/Pid/ 2024 / PLK. tertanggal 5 Februari 2024.
Putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan, Mahrup dituntut dengan tuduhan pasal 406 KUHP. Yang dituduh telah merusak barang kepunyaan koperasi produksi hidup lestari, Satu buah kaca meja, Dan 2 buah kaca jendela, Padahal kejadian ini saya mau di pukul pakai kursi lipat dan saya mau lari tekena kaca meja,, pas saya keluar berhenti di depan pintu, saya mau di pukul lagi oleh Arnolus Nomnafa, Saya terjatuh tangan siku saya terkena kaca jendela, semua itu tidak ada unsur kesengajaan, Tapi hasil penyelidikan di polres Kotim, Nomor: LP/B/54/III/RES.1.10/2022.
Saya pukul meja dan Saya teriaki pengurus Koperasi bodoh, Dan semua hasil keterangn saya dirumah dengan sengaja menghancurkan benda tersebut.
Dan hasil Putusan Pengadilan Negeri Sampit, Nomor: 451/Pid.B/2023/PN SPT. Tertanggal 20 Desember 2022.
Di pasal 3 (tiga) ayat 1 (satu) ada bukti kaki meja warna coklat. Padahal meja tersebut tidak rusak, padahal pada tahun 2004 saya selaku anggota koperasi pendiri awal, Dan pada waktu itu saya untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok dipotong biaya hidup berupa kacang tanah dan ikan asin untuk dijadikan simpan wajib dan simpanan pokok, tandasnya.
Mengacu di dalam undang-undang Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-RT) Koprasi Hhidup Lestari, Keanggotaan koperasi tidak bisa dijual belikan dan tidak bisa di pindah tangankan.
Pada waktu itu saudara arnol Nomnafa DKK, melaporkan ke Polsek parenggean berdasarkan pengerusakan kaca tersebut, Kerugian-kerugian yang dilakukan oleh Ma'ruf di situ tertuang kerugian koperasi HIDUP LESTARI dengan pecah kaca jendela dua buah 250. 000 dan meja kaca seharga Rp100. 000 jadi total keseluruhan 350. Timbul sekarang menjadi 5jt rupiah semua kerugian itu, Saya yang merasa ganjal Arnolus Nomnafa DKK Menyampaikan kepada seluruh pemerintahan terkait, Bahwa saya dan warga yang lain. Saya sudah menjual tanah plasma mau saya minta kembali, padahal status tanah tersebut ada 2 (dua) tempat dan status tanah yang di kelolah oleh koperasi hidup lestari adalah lahan usaha 2 (dua) kesepakatan pada thun 2004 keseluruhan 250 hektare.
Dan Saya mempunyai sebidang tanah bersertifikat dengan Nomor: 00002, di garap dari tahun 2014. Sampai sekarang 2024 kerugian saya kurang lebih 450.jt, semua itu tanpa ada kesepakatan dari saya ungkap Mahrup, Waktu di wawancarai oleh salah satu awak penamedia.news.
Mahrup pun sangat berharap kepada Ketua Pengadilan Mahkamah Agung RI, Agar semua hasil putusan Pengadilan Negeri sampit. Dan putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Bisa di tinjau ulang,hingga harapan saya semoga dengan Pengajuan Kasasi dengan data-data milik saya bisa menjadi bahan pertimbangan dan bisa membebaskan saya daru tuntutan hasil putusan tersebut. Ungkap Mahrup.
jurnalis-AB