.
Penamedia.News.Banjarmasin 19 Oktober 2024.Dengan meningkatnya angka kenakalan remaja dan tindak pidana anak yang berhubungan dengan hukum, baik dari permasalahan tawuran, miras, penganiayaan, narkoba bahkan dengan adanya pelecehan seksual yang menyangkut anak di bawah umur, maka mahasiswa KKN dari universitas Antasari Banjar masin mengadakan penyuluhan hukum di paramasan bawah tepatnya di didusun danau guling 15 Oktober 2024.
Pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut di laksanakan di gedung sekolah SMA Negeri satu paramasan dengan bertujuan untuk menanggulangi tindakan anak yang berkonflik dengan hukum, sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pada pasal satu angka tiga,
Dalam penyampaian kegiatan penyuluhan ini juga memberikan penjelasan terkait hukuman dan sangsi tingkah laku kenakalan remaja yang menjerumuskan diri mereka sendiri terhadap pidana yang harus di cegah sebelum terjadi.
Dalam penyuluhan hukum ini juga dasar teoritis dan yuridis serta bentuk bentuk kenakalan remaja dan penanggulanganya yang harus di lakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum yang berkisar 12 tahun hingga di di bawah 18 tahun.
Penyuluhan hukum ini sendiri di sampaikan oleh Yamani naufal yang juga sebagai kepala dusun danau guling - paramasan bawah.
Yamani naufall menyampaikan juga bahwa untuk kenakalan remaja ini ada beberapa macam yaitu ada kenakalan remaja biasa dan kenakalan remaja khusus dan kenakalan remaja yang menjurus ke kejahatan. Yamani naufal juga menyampaikan , penegak hukum harus lebih efektif terhadap pencegahan terjadinya kenakalan remaja sehingga dalam legal struktur dalam menjalankan tugasnya lebih efektif untuk di tetapkan tutupnya.
Editor : Nunung As