Penamedia News, Sampit, 9 Desember 2024. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Intan berhasil memediasi perdamaian antara pelapor dan terlapor dalam sebuah kasus yang ditangani oleh Polres Kotawaringin Timur. Upaya ini menegaskan peran LBH dalam mendorong penyelesaian konflik secara damai dan kekeluargaan.
Proses mediasi yang difasilitasi oleh LBH Intan berlangsung dengan lancar di Polres Kotawaringin Timur. Setelah melalui diskusi panjang, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan mereka tanpa melanjutkan kasus ke proses hukum lebih lanjut.
“Kami sangat bersyukur karena kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan konflik ini secara damai. LBH Intan selalu berkomitmen membantu masyarakat mencari solusi terbaik dalam setiap permasalahan hukum,” ujar Ketua LBH Intan Kotim Bapak Parlin Silitonga, S.H.
Polres Kotawaringin Timur, menyampaikan apresiasi terhadap LBH Intan yang telah mengambil peran aktif dalam menyelesaikan kasus ini. “Pendekatan restoratif seperti ini sangat kami dukung, karena tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga menjaga harmoni di masyarakat,” ungkapnya.
Pelapor dan terlapor pun mengungkapkan rasa lega dan syukur atas hasil yang dicapai. Mereka berharap perdamaian ini menjadi akhir yang baik dan awal dari hubungan yang lebih harmonis ke depannya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, LBH Intan kembali menunjukkan pentingnya peran lembaga bantuan hukum dalam memediasi konflik dan mendorong penyelesaian yang berlandaskan musyawarah. Hal ini sekaligus menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam mengelola perbedaan secara damai.
Editor RBZ